Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1122/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
EVI YANTI PANGGABEAN
Terdakwa:
1.NATANAEL TAMPUBOLON
2.EDY JEFRY PANGGABEAN
236
  • serta melakukanperbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikanbarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain,atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2018 sekira pukul 17.30 Wib, sewaktu saksikorban dan saksi KAMARULI
    GULTOM sedang bekerja sebagai supir angkutan umum KPUMtrayek 63 dan ketika saksi korban dan saksi KAMARULI GULTOM menaikkan penumpang diJalan MT.
    Haryono Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota tepatnya didepan MedanMall, yang mana terdakwa NATANAEL TAMPUBOLON dan terdakwa EDY JEFRYPANGGABEAN beserta temantemannya mendatangi saksi korban dan saksi KAMARULIGULTOM dan meminta uang keamanan sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) per penumpangsetiap para supir menaikkan dan menurunkan penumpang ditempat tersebut, awalnya saksikorban dan saksi KAMARULI GULTOM tidak mau memberikan namun terdakwa NATANAELTAMPUBOLON dan terdakwa EDY JEFRY PANGGABEAN
    memecahkan kaca mobilsaksi Fernando Siahaan, karena merasa takut lalu. saksi Fernando Siahaanmemberikan Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah ) kepada Para Terdakwa;Bahwa kejadian seperti hal tersebut telah berlangsung selama 1 ( satu ) bulan yangdilakukan oleh Para Terdakwa bersama temantemannya yang lain;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Natanael Tampubolon menyatakan tidakkeberatan, sedangkan Terdakwa Edy Jefry Panggabean mengatakan tidak benarTerdakwa meminta uang kepada saksi tersebut;Saksi Kamaruli
Register : 18-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 225/Pdt.P/2023/PA.Pbr
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
104105
  • waris pengganti dari alm Muspar);
  • Agus Triyono bin Muspar (sebagai waris pengganti dari alm Muspar)
  • Harry Sanjaya Putra bin Muspar (sebagai waris pengganti dari alm Muspar);
  • Okto Wike Wulan Dari binti Sukaryono (sebagai waris pengganti dari almh Baniamin);
  • Andriyan Sugoro bin Sukaryono (sebagai waris pengganti dari almh Baniamin);
  • Miftahul Fikri bin Sukaryono (sebagai waris pengganti dari almh Baniamin);
  • Muhamad Robi Dzuljar bin Kamaruli
    (sebagai waris pengganti dari alm Kamaruli);
  • Ocha Aprilia binti Kamaruli (sebagai waris pengganti dari alm Kamaruli);
    1. Menyatakan Penetapan ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk mengambil dana pada Bank BCA dan Bank lainnya atas nama Muhamad;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 08-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PA PEKANBARU Nomor 231/Pdt.P/2022/PA.Pbr
Tanggal 6 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
150
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Robi Dzuljar bin Kamaruli) dengan Pemohon II ((Rahmanda Ulfa binti Syamsir) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2019 di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru;

    4.Membebankan kepada

Register : 26-07-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 189/Pdt.P/2018/PN Pbr
Tanggal 1 Agustus 2018 — Pemohon:
ERNAWATI
151
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Pemohon ERNAWATI, tempat lahir Pekanbaru tanggal 29 Maret 1984 adalah benar istri dari Almarhum KAMARULI;
    3. Menyatakan bahwa Pemohon ERNAWATI adalah selaku Ibu dan sekaligus sebagai wali yang sah dari anak dibawah umur bernama:
    • MUHAMAD ROBI DZULJAR, lahir di Pekanbaru, tanggal 19 Januari 2002;
    • OCHA APRILIA, lahir di Pekanbaru,