Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 730/Pid.B/LH/2024/PN Sby
Tanggal 20 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2.NANIK PRIHANDINI, SH
Terdakwa:
ADI RAMELAN bin KAMDOEN (alm)
150
    1. Menyatakan Terdakwa Adi Ramelan Bin Kamdoen (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Adi Ramelan Bin kamdoen (Alm) selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
    Penuntut Umum:
    1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
    2.NANIK PRIHANDINI, SH
    Terdakwa:
    ADI RAMELAN bin KAMDOEN (alm)