Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1297/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Januari 2020 —
Terdakwa:
ASTA SUBONO KAMISEIN
3614
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ASTA SUBONO KAMISEIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan tanpa hak membawa senjata tajam;

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana


    Terdakwa:
    ASTA SUBONO KAMISEIN