Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PA MAJENE Nomor 219/Pdt.P/2020/PA.Mj
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon:
1.Jasman bin Usman K
2.Rusna binti Kamoing
6118
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Jasman bin Usman K dengan Pemohon II, Rusna binti Kamoing yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2018 di Dusun Porendeang, Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

    Pemohon:
    1.Jasman bin Usman K
    2.Rusna binti Kamoing
    /PA.Mj< "2 SeeewyneaoeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majene yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara yang diajukan oleh :Jasman bin Usman K, tempat dan tanggal lahir Sawi, 02 Agustus 1998,agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Nelayan,bertempat tinggal di Dusun Porendeang, DesaBababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene,selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Rusna binti Kamoing
    Penetapan No. 219/Padt.P/2020/PA.MjPemohon II bernama Kamoing, yang dinikahkan oleh Imam Dusun Rawang,bernama Abd. Jalil, dengan maskawin berupa cincin emas 1 gram dibayartunai, dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama Syahril S danAsrial;2. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada halangan untukmelangsungkan pernikahan, baik halangan Syara maupun halangan undangundang, dan tidak pernah ada yang keberatan atas pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , Jasman bin Usman Kdengan Pemohon II, Rusna binti Kamoing yang dilaksanakan pada tanggal26 Desember 2018 di Dusun Porendeang, Desa Bababulo, KecamatanPamboang, Kabupaten Majene;3.
    Bahwa telah terjadi pernikahan antara Pemohon denganPemohon II pada 26 Desember 2018 di Dusun Porendeang, Desa Bababulo,Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, dengan wali nikah ayah kandungbernama Kamoing yang ijab kabulnya diwakilkan kepada Imam Dusun Rawang,bernama Abd. Jalil, dengan maskawin berupa cincin emas 1 gram dibayartunai, dan dihadiri oleh 2 orang saksi nikah masingmasing bernama Syahril Sdan Asrial;2. Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus bujang danPemohon II berstatus gadis;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jasman bin Usman kK)dengan Pemohon II (Rusna binti Kamoing) yang dilaksanakan pada tanggal26 Desember 2018 di Dusun Porendeang, Desa Bababulo, KecamatanPamboang, Kabupaten Majene;3.
Register : 09-11-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 19-03-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 661/Pdt.G/2020/PA.Pwl
Tanggal 17 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10248
  • Jumari binti Kamoing, Agama Islam, Lahir di Curede tanggal 01 Juli 1957,Alamat Curede, Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, KabupatenPolewali Mandar, NIK : 7604084107570112, sebagai Penggugat II;3.
    Rahmatia binti Kamoing, Agama Islam, Lahir di Tapango 31 Desember1960, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun Il Desa Kurma,Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, NIK7604060122310003, sebagai Penggugat III;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar dalam buku registersurat kuasa pada tanggal 2 November 2020 Nomor : 114/SK/X1/2020 diKepaniteraan Pengadilan Agama Polewali, para Penggugat tersebutmemberi kuasa kepada 1. ABDI SEGARA, S.H.,M.H. 2. MUHAMMADMUHTADIN, S.H. 3.
    Sonai bin Kamoing, Agama Islam, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Petani,Alamat Dusun Ill Taheo, Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango,Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. sebagai Tergugat III;. Mardawiah binti Sari, Agama Islam, Umur 20 Tahun, PekerjaanMahasiswa, Alamat Dusun II Papperandangan, Desa Tapango Barat,Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,sebagai Tergugat IV;.
    Bahwa sebelum Dara Bunga menikah dengan Rahman, Dara Bunga pernahmenikah satu kali dengan pria bernama Kamoing, lalu kKemudian cerai.Halaman 3 dari 13 hal. Penetapan No.661/Pdt.G/2020/PA.PwlSetelah cerai dengan kamoing, Dara Bunga lalu menikah dengan Rahman.Dari pernikahan Dara Bunga dengan Kamoing dikaruniai/memperoleh(melahirkan) 3 (tiga) orang anak yaitu ;1) Jumari binti Kamoing (penggugat II);2) Rahmatia binti Kamoing (penggugat III);3) Sonai bin Kamoing (tergugat III);8.
Register : 15-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PA POLEWALI Nomor 253/Pdt.P/2020/PA.Pwl
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
168
  • PENE TAPANNomor 253/Pdt.P/2020/PA.Pwleau alll prrsJI yor IlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan atas perkara Dispensasi Kawin yang diajukanoleh:Tanda bin Kamoing, Umur 46 tahun, Tempat/Tanggal Lahir : Takatidung 9November 1973, NIK : 7604040911730001, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Nelayan, bertempat kediamandiJalan A.
    Saksi:1.Rahman bin Amir, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaannelayan, tempat kediaman di Dusun Labuang, Desa Laliko,Kecamatan Campalgian, Kabupaten Polewali Mandar, saksimengaku sebagai ipar Pemohon, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut : bahwa saksi kenal Pemohon bernama Tanda bin Kamoing bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan DispensasiKawin ke Pengadilan Agama Polewali karena Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan Polewali, Kabupaten PolewallMandar menolak mendaftarkan pernikahan
    Penetapan No.253/Pdt.P/2020/PA.PwlMandar, saksi mengaku sebagai paman Pemohon, di bawahSumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :bahwa saksi kenal Pemohon Tanda bin Kamoing;bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan DispensasiKawin ke Pengadilan Agama Polewali karena Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan Polewali, Kabupaten PolewalliMandar menolak mendaftarkan pernikahan anak Pemohon;bahwa penyebab Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanPolewali menolak mencatatkan pernikahan anak Pemohonkarena
Register : 27-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PA POLEWALI Nomor 406/Pdt.G/2022/PA.Pwl
Tanggal 11 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
254
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Jufri bin Jumaali) terhadap Penggugat (Baharia binti Kamoing);
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Register : 11-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PA POLEWALI Nomor 11/Pdt.P/2022/PA.Pwl
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2111
  • KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan atas perkara Dispensasi Kawin yang diajukanoleh:Umar bin Tahera, NIK 7604043112780038, tempat dan tanggal lahirTakatidung, 31 Desember 1978, agama Islam,pekerjaan Nelayang, pendidikan SD, tempatkediaman di Jalan Andi Latanratu, LingkunganMangeramba, Kecamatan Polewali, KabupatenPolewali Mandar, selanjutnya disebut Pemohon I.Sanabong binti Kamoing
    Tanda bin Kamoing, umur 48 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di JalanAndi Maddarammang, Lingkungan Mangeramba, KelurahanTakatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.Hal. 5 dari 18 hal.
Register : 07-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN POLEWALI Nomor 33/Pdt.P/2022/PN Pol
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon:
SAHARIA
563
  • li>Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan sah secara hukum bahwa yang bernama : Kamuin Ayahanda Pemohon (almarhum) yang tertulis dan terbaca pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon nomor : 7604041105160001 tertanggal 31-05-2016, pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 7604-LT-17102016-0028 tertanggal 17 Oktober 2016 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar adalah 1 (satu) orang yang sama dengan nama : Kamoing