Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Ktg
Tanggal 10 Juli 2019 — Terdakwa
618
  • Mengetahui korban melarikan diri, anakyang berhadapan dengan hukum dan saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONGmengejar korban. Saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG menangkap korban daribelakang dengan memegang krah baju belakang dengan menggunakan tangan kanan,memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kiri Keadaan terkepal.Kemudian saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG melepaskan tangannya dari krahbaju belakang milik korban.
    Saksi BAGINDA KAOMING AliasBAGONG menangkap korban dari belakang dengan memeluk pinggang korban hinggasaksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG dan korban terjatuh dan posisi korbanberada dibawah dan saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG berada diataspunggung korban. Setelah terjatuh, saksi DEVI RICO MAMELAS Alias KOKONGmenganiaya korban lagi dengan menginjak kepala korban.
    Korban kembali berlari dansaksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG bersama saksi DEVI RICO MAMELAS AliasKOKONG mengejar korban yang berusaha melarikan diri. Saksi BAGINDA KAOMINGAlias BAGONG menangkap korban dari belakang dengan memeluk pinggang korbanhingga saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG dan korban terjatuh dan posisi korbanberada dibawah dan saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG berada diatas punggungkorban.
    Saksi BAGINDA KAOMING AliasBAGONG menangkap korban dari belakang dengan memeluk pinggang korbanhingga saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG dan korban terjatuh dan posisikorban berada dibawah dan saksi BAGINDA KAOMING Alias BAGONG beradadiatas punggung korban. Setelah terjatuh, saksi DEVI RICO MAMELAS Aliasa.b.C.KOKONG menganiaya korban lagi dengan menginjak kepala korban.
Register : 04-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 158/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH
Terdakwa:
1.TANGKILISAN PETRUS SUALANG alias DEDE
2.DEVI RIKO MAMELAS alias KOKONG
3.BAGINDA KAOMING alias BAGONG
264
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I TANGKILISAN PETRUS SUALANG Alias DEDE, Terdakwa II DEVI RIKO MAMELAS Alias KOKONG, dan Terdakwa III BAGINDA KAOMING Alias BAGONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN MENGGUNAKAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN BAHAYA MAUT;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TANGKILISAN PETRUS SUALANG Alias
    DEDE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II DEVI RIKO MAMELAS Alias KOKONG dan Terdakwa III BAGINDA KAOMING Alias BAGONG dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Penuntut Umum:
    IMRON MASHADI, SH
    Terdakwa:
    1.TANGKILISAN PETRUS SUALANG alias DEDE
    2.DEVI RIKO MAMELAS alias KOKONG
    3.BAGINDA KAOMING alias BAGONG
    Penyidik sejak tanggal 28 April 2019 sampai dengan tanggal 17 Mei 2019Terdakwa Baginda Kaoming Alias Bagong ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2019 sampaidengan tanggal 26 Juni 2019Terdakwa Baginda Kaoming Alias Bagong ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2019 sampai dengan tanggal 14 Juli 2019Terdakwa Baginda Kaoming Alias Bagong ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Baginda Kaoming Alias Bagong dan korban berusaha lari akan tetapikembali Terdakwa Baginda Kaoming Alias Bagong mengejar sambil melompat danmemeluk korban ; Bahwa, yang memukul korban para Terdakwa bersama Alfiansyan MokodompitAlias Alfin;Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatmembenarkannya;2.
    Baginda Kaoming AliasBagong terjatuh ke tanah dengan posisi korban tersungkur dan Terdakwa BagindaKaoming Alias Bagong berada diatas tubuh korban kemudian Terdakwa Devi RikoMamelas Alias Kokong menginjak kepala korban dan kemudian datang AlfiansyahMokodompit Alias Alfin dan langsung memukul korban dan setelah itu TerdakwaBaginda Kaoming Alias Bagong melepaskan pelukannya dan berdiri selanjutnyapara Terdakwa Devi Riko Mamelas Alias Kokong, Baginda Kaoming Alias Bagongdan Tangkilisan Petrus Sualang
    Baginda Kaoming Alias Bagong kemudiankorban lari dan kembali dikejar oleh Terdakwa, Terdakwa 3. Baginda Kaoming AliasBagong dan Terdakwa 1. Tangkilisan Petrus Sualang Alias Dede dan setelah terkejarkorban dipeluk dari belakang oleh Terdakwa 3. Baginda Kaoming Alias Bagongsehingga korban dan Terdakwa 3. Baginda Kaoming Alias Bagong terjatun ke tanahdengan posisi korban tersungkur dan Terdakwa 3.
    Baginda Kaoming Alias Bagongberada diatas tubuh korban kemudian Terdakwa menginjak kepala korban dankemudian datang Alfiansyah Mokodompit Alias Alfin dan langsung memukul korbandan setelah itu Terdakwa 3. Baginda Kaoming Alias Bagong melepaskan pelukannyadan berdiri selanjutnya Terdakwa, Terdakwa 3. Baginda Kaoming Alias Bagong danTerdakwa 1.
Register : 27-06-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 09-09-2022
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 171/Pid.B/2022/PN Ktg
Tanggal 8 September 2022 —
Terdakwa:
1.DEREK KASEHUNG ALIAS PAPA HENI
2.DJEPRI KASEHUNG ALIAS JE
3.TENI KAOMING ALIAS TENI
4.SULAIMAN SAILI ALIAS SULE
3217
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I DEREK KASEHUNG Alias PAPA HENI, Terdakwa II DJEPRI KASEHUNG Alias JE, Terdakwa III TENI KAOMING Alias TENI dan Terdakwa IV SULAIMAN SAILI Alias SULE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu

    Terdakwa:
    1.DEREK KASEHUNG ALIAS PAPA HENI
    2.DJEPRI KASEHUNG ALIAS JE
    3.TENI KAOMING ALIAS TENI
    4.SULAIMAN SAILI ALIAS SULE
Register : 06-10-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 231/Pdt.G/2021/PN Lbp
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7210
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
    3. Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada 29 Maret 2004, di Wihara Pekong Kaoming Percut Sei Tuan Deli Serdang di hadapan Pemuka Agama Buddha secara hukum dan agama.
  • Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada 29 Maret 2004, di Wihara Pekong Kaoming Percut Sei Tuan Deli Serdang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil tercatat dalam kutipan Akta Perkawinan No. 42/2004 Tanggal 29 Maret 2004 telahdidaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli SerdangadalahPutus Karana Perceraian
  • Menyatakan, bahwa anak Penggugat dan Tergugat, yaitu:
    1. Michelle