Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal 26 Juni 2024 — Hum
Terdakwa:
KANAGE RAJAN BIN MURUGESAN
570
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa KANAGE RAJAN BIN MURUGESAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
    3. Menetapkan Barang Bukti berupa
    Hum
    Terdakwa:
    KANAGE RAJAN BIN MURUGESAN
Register : 13-10-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal 12 Januari 2022 —
Terdakwa:
KANAGE RAJAN MURUGESAN BIN MUAUJISE Als RAJA
5620
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa KANAGE RAJAN MURUGESAN BIN MUAUJISE Alias RAJA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    KANAGE RAJAN MURUGESAN BIN MUAUJISE Als RAJA