Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan PA Ngamprah Nomor 1349/Pdt.G/2022/PA.Nph
Tanggal 15 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • Menetapkan hak asuh anak atas nama Dhatu Nareswari Ameirah Kandayun lahir tangga 19 November 2019 berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Penggugat Rekonvensi tidak boleh menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, berbicara dan melakukan kegiatan bersama dengan anak tersebut;
    • Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi kesepakatan perdamaian sebagian tertanggal 25 Juli 2022 mengenai pembagian
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk anak yang bernama Dhatu Nareswari Ameirah Kandayun lahir tanggaL 19 November 2019 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan ketentuan setiap tahunnya ditambah 10% (sepuluh persen);

    4.