Ditemukan 14 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2010 — Putus : 27-07-2010 — Upload : 27-09-2011
Putusan PA BANDUNG Nomor 431/Pdt.P/2010/PA.Bdg
Tanggal 27 Juli 2010 — IWAN KOSWANDI bin EDDI KANETA, dkk.
214
  • IWAN KOSWANDI bin EDDI KANETA, dkk.
    ;Bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari:1.ERIK KOSMAWAR bin EDDI KANETA,umur 45 tahun, agama Islam,pekerjaan Swasta, tempat tinggaldi Jalan Sukamenak Gg.
    ORRI KOSADAR bin EDDI KANETA, umur42 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal diJalan Banjaran Komplek GadingTutuka II Blok P4 No.2 RT.02 RW.12Kelurahan Ciluncat KecamatanCangkuang Kabupaten Bandung;. ERWIN KORNEA bin EDDI KANETA, umur41 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal diJalan Cisaranten Kulon No.80ART.02 RW.02 Kelurahan CisarantenKulon Kecamatan Arcamanik KotaBandung;4.
    ENNI KUSRINI binti EDDI KANETA,umur 39 tahun, agama Islam,pekerjaan Guru, tempat tinggal diKomplek Adi Pura Jalan Adi SedapMalam No.35 RT.03 RW.03 KelurahanRancabolang Kecamatan Gede BageKota Bandung;5. BOYKE KAESAR bin EDDI KANETA, umur36 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal diJalan Kopo Gg. Lapang 1 No.I5RT.03 RW.04 Kelurahan KopoKecamatan Bojongloa Kaler KotaBandung;6. ANDRI KAWARDIMAN bin EDDI KANETA,umur 34 tahun, tempat tinggal diJalan Kopo Gg.
    Bahwa pada tanggal 29 Nopember tahun 1960 telahmenikah Bapak EDDI KANETA dengan Ibu Rd. ATI GARTIKAyang dilangsungkan di wilayah Kantor Urusan AgamaKota Bandung (surat nikah terlampir);2.
    IWAN KOSWANDI bin EDDI KANETA;2.2. ERIK KOSMAWAR bin EDDI KANETA;2.3. ORRI KOSADAR bin EDDI KANETA;2.4. ERWIN KORNEA bin EDDI KANETA;2.5. ENNI KUSRINI binti EDDI KANETA;2.6. BOYKE KAESAR bin EDDI KANETA;2.7. ANDRI KAWARDIMAN bin EDDI KANETA;adalah sebagai ahli waris Almarhum EDDI KANETA;3.
Register : 31-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 18/Pid.C/2021/PN Kwg
Tanggal 31 Agustus 2021 — KANETA INDONESIA
2311
  • KANETA INDONESIA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dalam pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PT.
    KANETA INDONESIA oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
    masing - masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • KANETA INDONESIA
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1745 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION MANUFACTURING;
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapat fasilitasPengusaha di Kawasan Berikat dan sekaligus Pengusaha di Gudang Berikat;Bahwa pada masa Juli 2011, Pemohon Banding telah melakukan penyerahanbarang kepada beberapa perusahaan yang mempunyai fasilitas penundaan/pembebasan Bea Masuk (fasilitas KITE), dengan perincian sebagai berikut:e Penyerahan kepada PT Aichikiki Autoparts Ind Rp 6.096.444.554e Penyerahan kepada PT Asama Indonesia M Rp 5.995.268.951e Penyerahan kepada PT Kaneta
    Majelis berpendapat untuk penyerahanBKP dari Kawasan Berikat atau Gudang Berikat ke tempat Lain DalamDaerah Pabean (DPIL) pada Masa Juli 2011 pengenaan PPN nyadiberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikatsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 101/PMK.04/2005;Bahwa dalam persidangan tanggal 12 Oktober 2015 Pemohon Bandingmenyerahkan bukti yang dapat membuktikan bahwa PT Kaneta
    Indonesiadan PT Aijchikiki Autoparts Indonesia merupakan pengusaha yangmemperoleh fasilitas KITE, sedangkan untuk PT Asama IndonesiaManufacturing serta PT Musashi Auto Parts Indonesia Pemohon Bandingtidak dapat menyerahkan bukti pendukungnya;Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat penyerahan BKPyang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yang memilikifasilitas KITE yaitu PT Kaneta Indonesia sebesar Rp170.361.089,00 dan PTAichikiki Autoparts Indonesia sebesar Rp6.096.444.554,00
    berlaku sejak tanggal 28 Mei 2009;. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan diketahuibahwa Termohon Peninjauan Kembali berstatus sebagai GudangBerikat/Penyelenggara Gudang Berikat/Pengusaha Gudang Berikat,Termohon Peninjauan Kembali juga memperoleh fasilitas KawasanBerikat sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB;. bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitas di DaerahPabean Indonesia lainnya (DPIL) yaitu: PT Kaneta
    Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa penyerahan BKP yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitasKITE yaitu PT Kaneta
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1756/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1756/B/PK/PJK/2017 penundaan/pembebasan Bea Masuk (fasilitas KITE), dengan perincian sebagaiberikut:e Penyerahan kepada PT Aichikiki Autoparts Ind Rp 4.270.355.640e Penyerahan kepada PT Asama Indonesia M Rp 5.003.813.491e Penyerahan kepada PT Kaneta Indonesia Rp 256.868.539e Penyerahan kepada PT Musashi Auto Parts Ind Rp 1.216.280.045Jumlah Rp10.747.317.715(Terlampir adalah SK Penundaan/Pembebasan Bea Masuk)Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan PemerintahNomor 32
    untukpenyerahan BKP dari Kawasan Berikat atau Gudang Berikat ke tempatLain Dalam Daerah Pabean (DPIL) pada Masa April 2011 pengenaanPPNnya diberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1)Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikatsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;bahwa dalam persidangan tanggal 12 Oktober 2015 Pemohon Bandingmenyerahkan bukti yang dapat membuktikan bahwa PT HondaProspect Motor, PT Kaneta
    Putusan Nomor 1756/B/PK/PJK/2017Indonesia merupakan pengusaha yang memperoleh fasilitas KITE,sedangkan untuk PT Asama Indonesia Manufacturing serta PT MusashiAuto Parts Indonesia Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan buktipendukungnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpoendapat penyerahanBKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Honda Prospect Motor sebesarRp1.049.930.160,00, PT Kaneta Indonesia sebesar Rp521.418.665,00dan PT Aichikiki
    bukti dan keterangan dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali berstatus sebagaiGudang Berikat/Penyelenggara Gudang Berikat/PengusahaGudang Berikat, Termohon Peninjauan Kembali juga memperolehfasilitas Kawasan Berikat sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat(PDKB);bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitas diDaerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) yaitu:" PT Honda Prospect Motor sebesar Rp1.049.930.160,00; PT Kaneta
    Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa penyerahan BKP yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitasKITE yaitu PT Kaneta
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1912/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PART MANUFACTURING
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perusahaan yang mendapat fasilitasPengusaha di Kawasan Berikat dan sekaligus Pengusaha di Gudang Berikat;Bahwa pada masa Mei 2011, Pemohon Banding telah melakukan penyerahanbarang kepada beberapa perusahaan yang mempunyai fasilitaspenundaan/pembebasan Bea Masuk (fasilitas KITE), dengan perincian sebagaiberikut: Penyerahan kepada PT Honda Prospect Motor Rp 1.081.436.160 Penyerahan kepada PT Aichikiki Autoparts Ind Rp 819.686.160 Penyerahan kepada PT Asama Indonesia M Rp 1.996.049.538 Penyerahan kepada PT Kaneta
    berpendapat untukpenyerahan BKP dari Kawasan Berikat atau Gudang Berikat ketempat Lain Dalam Daerah Pabean (DPIL) pada Masa Mei 2011pengenaan PPN nya diberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal17 Ayat (1) Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentangKawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;Bahwa dalam persidangan tanggal 12 Oktober 2015 PemohonBanding menyerahkan bukti yang dapat membuktikan bahwa PTHonda Prospect Motor, PT Kaneta
    Indonesia dan PT AichikikiAutoparts Indonesia merupakan pengusaha yang memperolehfasilitas KITE, sedangkan untuk PT Asama Indonesia Manufacturingserta PT Musashi Auto Parts Indonesia Pemohon Banding tidakdapat menyerahkan bukti pendukungnya;Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat penyerahanBKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Honda Prospect Motor sebesarRp1.081.436.160,00, PT Kaneta Indonesia sebesarRp112.484.736,00 dan PT Aichikiki
    Putusan Nomor 1912/B/PK/PJK/2017memiliki fasilitas di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL)yaitu: PT Honda Prospect Motor sebesar Rp1.081.436.160,00; PT Kaneta Indonesia sebesar Rp112.484.736,00; PT Aichikiki Autoparts Indonesia sebesar Rp819.686.160,00; PT Asama Indonesia Manufacturing sebesarRp1.996.049.538,00; PT Musashi Auto Parts Indonesia sebesarRp1.702.338.535,00;Bahwa terkait penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukanoleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang memperolehfasilitas Kemudahan
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa penyerahan BKP yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitasKITE yaitu PT Honda Prospect Motor, PT Kaneta
Register : 21-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2220 B/PK/PJK/2021
Tanggal 1 Juli 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
10821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas DPPPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp13.329.174.550,00; yang juga merupakan Koreksi Negatif atas DPPPenyerahan yang PPNnya tidak dipungut sebesar Rp13.329.174.550,00dan Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UndangundangKUP berupa kenaikan 100%;Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak sudah benar karena dalam perkaraa quo berupa penyerahan BKP yang dilakukan PemohonBanding/Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Kaneta
Register : 21-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2219 B/PK/PJK/2021
Tanggal 1 Juli 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
10219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas DPPPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp21.208.677.250,00; yang juga merupakan Koreksi Negatif atas DPPPenyerahan yang PPNnya tidak dipungut sebesar Rp21.208.677.250,00dan Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UndangundangKUP berupa kenaikan 100%;Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak sudah benar karena dalam perkaraa quo berupa penyerahan BKP yang dilakukan PemohonBanding/Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Kaneta
Putus : 16-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
16337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kemballidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Kaneta
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 260 B/PK/Pjk/2018Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupapenyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitasKemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yaitu PT Kaneta
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vsPT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapat fasilitasPengusaha di Kawasan Berikat dan sekaligus Pengusaha di Gudang Berikat;Bahwa pada masa Juni 2011, Pemohon Banding telah melakukan penyerahanbarang kepada beberapa perusahaan yang mempunyai fasilitas penundaan/pembebasan Bea Masuk (fasilitas KITE), dengan perincian sebagai berikut:e Penyerahan kepada PT Aichikiki Autoparts Ind Rp 3.287.421.375e Penyerahan kepada PT Asama Indonesia Rp 3.498.991.513e Penyerahan kepada PT Kaneta
    persidangan tanggal 12 Oktober 2015 PemohonBanding menyerahkan bukti yang dapat membuktikan bahwa PTKaneta Indonesia dan PT Aichikiki Autoparts Indonesia merupakanpengusaha yang memperoleh fasilitas KITE, sedangkan untuk PTAsama Indonesia Manufacturing serta PT Musashi Auto PartsIndonesia Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan buktipendukungnya;Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat penyerahanBKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Kaneta
    PT Asama Indonesia Manufacturing sebesarRp3.498.991 .513,00;PT Kaneta Indonesia sebesar Rp231.104.110,00;PT Musashi Auto Parts Indonesia sebesarRp1.666.763.286,00;Bahwa terkait penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukanoleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang memperolehfasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di DaerahPabean Indonesia lainnya (DPIL), disampaikan sebagaiberikut:1) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali berstatus sebagaiGudang Berikat/Penyelenggara Gudang Berikat/Pengusaha Gudang
    Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa penyerahan BKP yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitasKITE yaitu PT Kaneta
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1755/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1755/B/PK/PJK/2017penundaan/pembebasan Bea Masuk (fasilitas KITE), dengan perincian sebagaiberikut:e Penyerahan kepada PT Aichikiki Autoparts Ind Rp 3.280.488.019e Penyerahan kepada PT Asama Indonesia M Rp 7.178.701.813e Penyerahan kepada PT Kaneta Indonesia Rp 543.695.443e Penyerahan kepada PT Musashi Auto Parts Ind Rp 2.678.252.438Jumlah Rp 13.681.137.713(Terlampir adalah SK Penundaan/Pembebasan Bea Masuk)Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan PemerintahNomor 32
    persidangan tanggal 12 Oktober 2015 PemohonBanding menyerahkan bukti yang dapat membuktikan bahwa PTKaneta Indonesia dan PT Aichikiki Autoparts Indonesia merupakanpengusaha yang memperoleh fasilitas KITE, sedangkan untuk PTAsama Indonesia Manufacturing serta PT Musashi Auto PartsIndonesia Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan buktipendukungnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat penyerahanBKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Kaneta
    Putusan Nomor 1755/B/PK/PJK/2017yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Kaneta Indonesia dan PT Aichikiki AutopartsIndonesia tidak dikenakan PPN telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan PengadilanPajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
Register : 19-07-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PA JEMBER Nomor 3016/Pdt.G/2016/PA.Jr
Tanggal 25 Agustus 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
111
  • e Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri setelah menikah mereka tinggal di rumahorang tua Tergugat belum mempunyai anak ;e Saksi tahu kini rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagikarena keduanya telah pisah rumah sejak 5 bulan hingga sekarang ini sudah 5 bulan danpenyebab percekcokan mereka itu karena Tergugat tidak bertanggung jawab sebagaikepala rumah tangga, Tergugat juga menjalin hubungan/selingkuh dengan beberapaperempuan lain bernama Ruth Christy Melody dan Myesha Kaneta
Register : 13-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 484/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 16 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
324
  • SAKSI , umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumahtangga, tempat tinggal di Lingkungan Ngaglik RT. 01 RW. 02 KelurahanKranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, yang memberikanketerangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksiadalah Ibu kandung Penggugat ; Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah suamiistri yang telan menikah sah pada bulan Maret 2011 dan telahdikaruniai Seorang anak bernama Kaneta Zamira,
Register : 15-12-2020 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 885/Pid.B/2020/PN Bks
Tanggal 1 Maret 2021 — Penuntut Umum:
EKO SUPRAMURBADA, SH
Terdakwa:
1.MA'MUN NAWAWI ADITAMA als. MA'MUN Bin EDI SURYADI
2.HENDRA PRIANA Als HENDRA Bin SOPIYAN
3.SRIYATUN Als BUNDA Binti SAMUDI
2716
  • Kaneta Indonesia sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) tanggal 03 Oktober 2020;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000.
    Kaneta Indonesia sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) tanggal 03 Oktober 2020;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);