Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 76/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH
Terdakwa:
HERMANTON
1410
  • rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Zudaifu : 56.00 Tube;
    • Dictamni : 10.800 Tube;
    • Cream for Bitten by Gnats : 1.680 tube;
    • Maiguan Kanggao