Ditemukan 1 data
RIZKI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
JAMI KANTIANUS BIN ELY YUSRON
23 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Jami Kantianus Bin Ely Yusron tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jami Kantianus Bin Ely Yusron dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (
Penuntut Umum:
RIZKI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
JAMI KANTIANUS BIN ELY YUSRON