Ditemukan 6 data
1.JOICE TASIAM,SH
2.FRANSISCA PATRICIA POLUAN
Terdakwa:
JAN KARAUHANG
95 — 3
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa JAN KARAUHANG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya selaku orang tua sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAN KARAUHANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00
dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti yang berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah polos;
- 1 (satu) buah rok warna hijau diatas lutut;
- 1 (satu) buah BH berwarna abu-abu;
untuk dikembalikan kepada Anak Korban MEILITA KARAUHANG
Penuntut Umum:
1.JOICE TASIAM,SH
2.FRANSISCA PATRICIA POLUAN
Terdakwa:
JAN KARAUHANG
2.MARWAN SYAH LAIA, S.H
Terdakwa:
Thomas Karauhang Alias Opa Tho
23 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Thomas Karauhang Alias Opa Tho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
2.MARWAN SYAH LAIA, S.H
Terdakwa:
Thomas Karauhang Alias Opa Tho
26 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Esli Karauhang bin Teorpilus Karauhang, umur 53 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Wali untuk bertanggung jawab dan memantau secara langsung serta bertindak guna kepentingan Dandy
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah itu Terdakwa menghentikan perbuatannya dan korbanlangsung lari keluar dari dalam rumah Terdakwa; Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2011 sekitar pukul 19.00WITA awalnya koroban BUNGA disuruh oleh orang tuanya yaitu perempuanMUSRIFA KARAUHANG untuk membeli jarum lampu petromax.Selanjutnya korban BUNGA mengajak temannya yaitu. korbanBUNGAbersamasama ke warung untuk membeli jarum petromax dan saatitu kKorban BUNGA dan BUNGA berjalan melintasi rumah Terdakwa yangsaat itu Terdakwa sedang
1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
3.Joice Amelia Ussu, S.H.
Terdakwa:
THAMRIN MOHAMAD
65 — 0
dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek berwarna hitam yang di depan dan di belakangnya terdapat tulisan LAKERS;
- 1 (satu) celana polos di atas lutut berwarna hitam;
- 1 (satu) celana dalam polos berwarna hitam;
- 1 (satu) BH polos berwarna hitam;
Dikembalikan kepada Anak Korban Meifi Karauhang
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
./174HIR. 1925 KUH Perdata):Yening krama Banjar Pengadangan wenten oka kalih semetone usan merabian utawimantuk daha, sane sampun kewikanin antuk krame Banjar sareng sami sandang talersami punika karauhang, doaning manut pamutus parum, yening dados abanjarPengadangan, sang sane nerima kadadosang nenten meras minakadi I Wayan Sudianaduaning sampun kasungkemin utawi ke angkenin oleh I Nengah Rain nenten sandangkeperas.