Ditemukan 4 data
425 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANASER KAMAULANG alias LENGAN
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
ANASER KAMAULANG alias LENGAN
173 — 94
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
ANASER KAMAULANG alias LENGANPUTUS ANNomor 59/Pid.B/2019/PN KibDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : ANASER KAMAULANG alias LENGAN ;Tempat Lahir : Nailang;Umur/Tg Lahir : 32 Tahun / 11 Maret 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/suku : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kotami, Rt 014/Rw 007, Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabuapten
Menyatakan Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR diaturdan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANASER KAMAULANG aliasLENGAN dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) Tahundikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
Septriani Bukangselaku dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340KUHP;SubsidairBahwa Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN pada hariJumat tanggal 05 April 2019 sekitar pukul 19.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu tertentu dalam bulan April tahun 2019 bertempat di halaman depan rumahIQNATIUS TAKALAPETA yang beralamat di Adagae, Rt 001/Rw 001, Desa AirMancur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidaktidaknya padatempat
Subyek pelaku tindak pidanadalam perkara ini merupakan subyek hukum yang mampu bertanggung jawabatas perbuatannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telahmenghadapkan terdakwa lengkap dengan identitasnya dan menurut keteranganhalaman 25 dari 40 Putusan Nomor 59 /Pid.B/2019/PN Klbsaksisaksi yang diberikan di bawah sumpah, dimana atas pertanyaan MajelisHakim telah mengaku dan membenarkan orang yang disebut dalam suratdakwaan tersebut adalah Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN,dan
Menyatakan Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN Telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan ;halaman 39 dari 40 Putusan Nomor 59 /Pid.B/2019/PN Klb4.
Terbanding/Terdakwa : ANASER KAMAULANG alias LENGAN
45 — 3
Pembanding/Penuntut Umum : OSCHA ADRYAN S.H
Terbanding/Terdakwa : ANASER KAMAULANG alias LENGAN
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
DANIEL LUKAS ATOITANG Alias DAI
56 — 17
Perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya terdakwabersama dengan ANASER KAMAULANG (Selanjutnya disebut saksiANASER) yang sedang dalam keadaan mabuk karena datang ke rumahAGUSTINUS TAKALAPETA (Selanjutnya disebut saksi AGUSTINUS) untukmenemui YOAKIM ASAMAI (selanjutnya disebut saksi YOAKIM).
atauarah utara;Bahwa saksi tidak terlalu mendengarkan mereka tapi saksi melihat merekasaling jawab menajawab saat itu dengan nada suara yang keras;Bahwa awalnya korban datang ketempat kami yang sedang memperbaikimeteran dan meminta tolong kepada saksi untuk memperbaiki meteran listrikdi rumah saudaranya namun setelah korban menyalakan sepeda motor danhendak pergi terjadilah pertengkaran mulut antara Korban dan Terdakwa;Bahwa sebelumnya sekitar pukul 14.00 WITA, saksi melihat Yoakim Asamai,Anaser Kamaulang
dan menyampaikankepada kami bahwa listrik di rumahnya mengalami gangguan dan memintakami untuk memperbaikinya lalu Yoakim Asamai mengatakan untuk pulangterlebih dahulu dan kami akan menyusulnya, kemudian kami masihmelanjutkan minum laru sSampai pukul 18.30 WITA;Bahwa selanjutnya kami samasama pergi kerumah pelanggan yangmelaporkan gangguan tersebut dimana Yoakim Asamai mengendarai sepedamotor sendirian lalu saksi membonceng Seprianus Kamesa Alias Egonmengikutinya dari belakang sedangkan Anaser Kamaulang
berada di lokasi kejadian adalah saksi, Yoakim Asamai, AgusTakalapeta, dan Seprianus Kamesa;Bahwa kondisi penerangan saat itu baik karena diterangi oleh cahaya lampulistrik dari depan rumah ignatius Takalapeta;Bahwa korban mengalami luka robek pada Kepala, tangan kanan dan tangankiri Serta mengeluarkan banyak darah;Bahwa saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya mendegar Terdakwa dankorban bertengkar mulut menurut Yoakim Terdakwa hanya memukulsebanyak duakali dan yang membacok korban adalah Anaser Kamaulang
berjalan kaki daribagian kiri korban (arah bagian bawah) dengan membawa parang lalumenghampiri koroban kemudian Anaser Kamaulang langsung mengayunkanparang yang di bawanya tersebut kearah kepala korban satu kali dan ayunanparang tersebut mengenai bagian kepala korban sehingga korban langsungterjatuh di tanah beserta motornya kemudian Terdakwa lari menuju bagianbawah melalui jalan setapak yang ada di depan rumahnya ignatiusTakalapeta setelah itu Terdakwa tidak mengetahui kejadian selanjutya;Bahwa