Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2015 — Putus : 13-02-2015 — Upload : 14-07-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 1/PID.SUS/2015/PT-MDN
Tanggal 13 Februari 2015 — JON KARDIEN SITUMEANG
33611
  • JON KARDIEN SITUMEANG
    PUTUSANNomor : 1/PID.SUS/2015/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalamPeradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : JON KARDIEN SITUMEANG;Tempat lahir : Mungkur;Umur/tgl lahir : 32 Tahun/02 April 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Lingkungan 19 R Pulau Kel.Rengas Pulau Kec.
    MedanMarelan, Kota Medan;Agama : Islam;Pekerjaan : Pengumpul Oli Bekas;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca :I Suratsurat pemeriksaan di persidangan serta salinan resmi putusan Pengadilan NegeriMedan tanggal 10 Juli 2014 nomor : 577/Pid.B/2012/PN.Mdn yang amarnyasebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa : JON KARDIEN SITUMEANG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelolaan limbah B3 tanpa izindari Pejabat yang berwenang2 Menjatuhkan pidana terhadap
    PN.Mdn yang menerangkan Penuntut Umum mengajukanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Juli 2014 nomor: 577/Pid.B/2012/PN.Mdn, dan permintaan banding telah diberitahukan kepadaTerdakwa melalui Lurah Rengas Pulau Medan Marelan tanggal 17 Nopember2014;Ill Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masingmasing kepadaTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 Juli 2012;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaiberikut :Bahwa ia Terdakwa JON KARDIEN
    Situmeang sebagaimana diatur ada diancampidana dalam pasal 102 Undangundang RI.32 tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat tuntutan pidana tertanggal 19Juni 2012, supaya Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa JON KARDIEN SITUMEANG bersalah melakukan tindakpidana Melakukan pengelolaan limbah B3 berupa oli bekas tanpa izinsebagaimana diatur dan diancam pidana
    dalam dakwaan tunggal melanggar pasal102 UndangUndang RI No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup;2 Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa JON KARDIEN SITUMEANG denganpidana penjara selama (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00, (Satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :1(satu) Unit Tangki duduk berisikan lebih kurang 10 ton OliBekas;e 1(satu) Unit Tangki duduk berisikan lebih kurang