Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN Sdw
Tanggal 10 Desember 2018 —
Terdakwa:
KARDIPEN Anak Dari SEKIU
6718
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa KARDIPEN Anak Dari SEKIU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak membawa senjata senjata penikam atau senjata penusuk ";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap

    Terdakwa:
    KARDIPEN Anak Dari SEKIU
    PUTUSANNomor 151/Pid.Sus /2018/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana, denganacara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : KARDIPEN Anak Dari SEKIU;Tempat lahir : Bigung Baru;U mu r/tanggal lahir : 33 Tahun / 27 Agustus 1985;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JI.
    Kutai Barat;Agama : KatholikPekerjaan : Swasta;Bahwa Terdakwa KARDIPEN Anak Dari SEKIU di tahan dalam Rumahtahanan Polres Kutai Barat berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan:1.Penyidik Surat tanggal 12 Agustus 2018 NomorSP.Han/50/VIII/2018/Reskrim sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampaidengan tanggal 31 Agustus 2018;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum surat tanggal 28 Agustus 2018Nomor B1560/Q.4.19/Euh.1/08/2018 sejak tanggal 31 Agustus 2018sampai dengan tanggal 9 Oktober 2018;Penyidik
    Berkas perkara atas nama terdakwa KARDIPEN Anak Dari SEKIUbeserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari PenuntutUmum No. REG.PERKARA.: PDM 116/Q.4.19/TPUL/11/2018 yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1.
    REG.PERKARA.: PDM116/Q.4.19/TPUL/11/2018 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa KARDIPEN Anak Dari SEKIU, pada hari MingguTanggal 11 Agustus 2018 sekitar jam 21.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu Waktu dalam bulan Agustus 2018, bertempat di Simpang Empat OmbauAsa Kec. Barong Tongkok Kab.
    Menyatakan terdakwa KARDIPEN Anak Dari SEKIU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak membawasenjata senjata penikam atau senjata penusuk ";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 03-01-2019 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 05-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 4/PID/2019/PT SMR
Tanggal 9 Januari 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : KARDIPEN Anak Dari SEKIU Diwakili Oleh : FRANKOLAI, S.H.,CLA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANGGA WARDANA, S.H.
8835
    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 10 Desember 2018, Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN Sdw sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya sbb:
    1. Menyatakan Terdakwa KARDIPEN anak dari SEKIU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Izin Pihak
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : KARDIPEN Anak Dari SEKIU Diwakili Oleh : FRANKOLAI, S.H.,CLA
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANGGA WARDANA, S.H.
    PUTUSANNomor 4/PID/2019/PT.SMRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:oa FwWN P7.8.Nama lengkap : KARDIPEN anak dari SEKIU;Tempat lahir : Bigung Baru;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 27 Agustus 1985;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
    REG.PERKARA.: PDM116/Q.4.19/TPUL/11/2018 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa KARDIPEN anak dari SEKIU, pada hari Minggutanggal 11 Agustus 2018 sekitar jam 21.30 WITA atau setidaktidaknya padasuatu Waktu dalam bulan Agustus 2018, bertempat di Simpang Empat OmbauAsa Kec. Barong Tongkok Kab.
    Bahwa Unsur Barang siapa yang termuat dalam amar putusan HakimPengadilan Negeri Kutai Barat telah sesuai karena dalam persidangan telahdihadirkan Terdakwa KARDIPEN anak dari SEKIU yang mana memangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 4/PID/2019/PT SMRmelakukan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam dakwaanPenuntut Umum;2.
    Pompe dalam bukuyang sama halaman 350 alemia kedua mengatakan wederrechtelijkbevoegheid dapat diartikan sebagai bertentangan dengan hukum positif,bahwa dalam hal perkara ini KARDIPEN anak dari SEKIU telah tanpa hakdan melawan hukum membawa atau menguasai senjata tajam jenispenusuk yang tidak dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaanrumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan atau yangnyatanyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno;3.
    Menyatakan Terdakwa KARDIPEN anak dari SEKIU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Izin PihakBerwajib Membawa Senjata Senjata Tajam";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.