Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SAYUN Als BAPAK LAN Bin KARENGAK
51 — 23
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Sayun als Bapak Lan bin Karengak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan
., M.H
Terdakwa:
SAYUN Als BAPAK LAN Bin KARENGAK
Terbanding/Tergugat : HERAWATI
93 — 25
Anang Umping alias Bapa Karengak;b. Tarui lpu alias Bapa Inam;c.