Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 183/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Juwati Binti Kasanat
207
  • Pemohon:
    Juwati Binti Kasanat
Register : 04-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PA TUBAN Nomor 641/Pdt.P/2022/PA.Tbn
Tanggal 18 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
280
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan KASANAT Bin KASENO telah meninggal dunia tanggal 25 April 2004;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum KASANAT Bin KASENO adalah :

    1. SURANI binti SRIBAN (sebagai istri);

    2.

    JUWATI binti KASANAT (sebagai anak perempuan);

    1. Menyatakan SURANI binti SRIBAN telah meninggal dunia tanggal 9 Desember 2021;
    2. Menetapkan ahli waris almarhumah SURANI binti SRIBAN adalah :

    1.JUWATI binti KASANAT (sebagai anak perempuan);

    2.SENIMAH binti SRIBAN (sebagai saudara perempuan);

    3.SENIJAH binti SRIBAN (sebagai saudara perempuan);

    6.

    Menetapkan JUWATI binti KASANAT (sebagai anak perempuan), SENIMAH binti SRIBANdan SENIJAH binti SRIBAN berhak atas harta waris sebagai berikut :

    1. Sebidang Tanah diatasnya Bangunan rumah di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional Tuban Nomer : 12.18.10.15.1.00251 dengan luas 186 M2, atas nama SURANI tanggal 28 Maret 2001;
    2. Sebidang Tanah Sawah terletak di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban sesuai buku LETER
    Persil : 163 kelas III, atas nama KASANAT KASENO dengan batas batas :
    • Sebelah Utara : Tanah milik Sakur,
    • Sebelah Selatan : Jalan Raya,
    • Sebelah Timur : Tanah milik Ngatmiran,
    • Sebelah Barat : Tanah milik Darmaji,
      1. Sebidang Tanah Sawah di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang bersurat LETER C dengan No.
        Persil : 162 kelas II, atas nama KASANAT KASENO dengan batas batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara : Tanah Kas Desa (TKD) atas nama H. Tarmudi.
    • Sebelah Selatan : Tanah milik Partono.
    • Sebelah Timur : Tanah milik Lasmono.
    • Sebelah Barat : Tanah Kas Desa (TKD) Kasiyati,
      1. Sebidang Tanah Sawah di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang bersurat LETER C dengan No.
Register : 13-04-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 17-04-2019
Putusan PA MAMUJU Nomor 122/Pdt.G/2017/PA. Mmj
Tanggal 22 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • Kasanat, yang telah memberikan keterangan di bawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena Pemohonadalah kemanakan Saksi.Bahwa Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami isteri sah.Bahwa Setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal dirumah orang tua Pemohon selama kurang lebih 4 bulan, setelah ituTermohon pergi meninggalkan Pemohon tanpa izin dan tidak diketahuikemana perginya.Bahwa Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai 1(satu) orang
    Kasanat, dimanakedua saksi tersebut telah memenuhi syarat sebagai saksi, dan menerangkandi bawah sumpah berdasarkan pengetahuan dan penglihatan sendiri sertamemberikan keterangan yang saling bersesuaian dan mendukung dailildalilPermohonan Pemohon, yaitu kedua saksi tersebut memberikan keteranganbahwa benar antara Pemohon dengan Termohon suami isteri yang mempunyai1 (satu) orang anak, kedua saksi tahu sejak bulan Agustus tahun 2015 antaraPemohon dengan Termohon mulai tidak harmonis dan tidak rukun