Ditemukan 6 data
8 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (BAMBANG WAHYUDIONO bin ABD HAFID) terhadap Penggugat (WAHYUNIATI binti KASIAN );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD ABDUR ROFI Bin KASIAN
11 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUR ROFI BIN KASIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
10 — 0
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Agus Riyanto bin Jenal Aripin ) terhadap Penggugat ( Kusniyawati alias Kusniawati binti Kasian ) ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar
12 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Muslan bin Kaslan telah meninggal dunia pada tanggal 2 April 1976 ;
- Menyatakan Aniek Astuti binti Kasian telah meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2020 ;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Muslan bin Kaslan dan Aniek Astuti binti Kasian adalah Joko Santoso bin Muslan (anak laki-laki);
- Membebankan kepada Pemohon untuk
7 — 4
Memberi izin kepada Pemohon (LUKMAN GUNARSO bin KASIAN ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RAHAYU binti LIPAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
47 — 22
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Herianto bin Kasian telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2018 di Makassar ;
- Menetapkan ahli waris almarhum Herianto bin Kasianpada saat meninggalnya adalah:
3.1.
Riswa Endang Aprianti binti Mariadi, (saudara perempuan seibu);
- Menentukan harta waris almarhum Herianto bin Kasianadalah sebagai berikut:
4.1. 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak Komp. Angin Mamiri Recidence Blok A6 No.9, KelurahanKarunrung Kecamatan Rappocini, Kota Makassarberdasarkan sertifikat hak milik No. 22456/Kelurahan.