Ditemukan 2 data
22 — 1
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muhd Ruslan bin Jepu) dengan Pemohon II (Normiah binti Katotong) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2010, di Tuaran;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu, Malaysia;
4.
ESAPengadilan Agama Jakarta Pusat kelas 1A yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidanganMajelis yang dilaksanakan pada sidang keliling di Konsulat JenderalRepublik Indonesia Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia telah menjatuhkanPenetapan atas perkara permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)yang diajukan oleh:Muhd Ruslan bin Jepu, umur 40 tahun, agama Islam, warga negaraIndonesia, pekerjaan Petani, alamat di Jalan TuaranSabah Malaysia, sebagai Pemohon ;Normiah binti Katotong
Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk:1.2.4.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Muhd Ruslan bin Jepu)dengan Pemohon II (Normiah binti Katotong) yang dilaksanakanpada tanggal 02 Februari 2010 di Tuaran;.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Muhd Ruslan bin Jepu)dengan Pemohon II (Normiah binti Katotong) yang dilaksanakan padatanggal 02 Februari 2010, di Tuaran;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahLuar Negeri Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu,Malaysia;4.
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Abdulla bin Katotong) dengan Pemohon II (Jumriah binti Tahir) pada tanggal 13 Februari 2010, di Sabah, Malaysia
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).