Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-12-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN BATAM Nomor 862/Pid. B/2016/PN. Btm
Tanggal 1 Desember 2016 — SIPRIANUS BAGUNG
2016
  • Menyatakan Terdakwa SIPRIANUS BAGUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakarkan yang dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIPRIANUS BAGUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.