Ditemukan 6 data
19 — 2
Menyatakan Terdakwa SUSANTO Alias KEBYOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;3.
SUSANTO alias KEBYOK
Menyatakan terdakwa Susanto alias Kebyok bersalah melakukan tindakpidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan " sebagaimana diaturdan diancam pidana dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Susanto alias Kebyok denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara3.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Telah memperhatikan Pembelaan Terdakwa atas tuntutan pidana yangdiajukan secara tertulis di persidangan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa kePersidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa terdakwa SUSANTO alias KEBYOK pada hari Selasa tanggal17 Januari 2017 sekira jam 13.00 wib di rumah Ds. Tengaran,RT.012/RW.004, Kec.
AGUS BUDIHARTA dengan hasilpemeriksaan: Nomor Barang Hasil PemeriksaanbuktiUji Uji KonfirmasiPendahuluan0791 /2017/NNF(+) Positif (+) PositifNarkotika Metamfetamina Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuaipasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa terdakwa SUSANTO alias KEBYOK pada hari Selasa tanggal17 Januari 2017 sekira jam 13.00 wib di rumah Ds. Tengaran,RT.012/RW.004, Kec.
Menyatakan Terdakwa SUSANTO Alias KEBYOK telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakmembeli dan menjual narkotika golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000. ( satumilyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;3.
57 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD YUSUF A. alias KEBYOK bin SABDI;
41 — 1
Als Kebyok Bin Sabdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3.
Alias KEBYOK Bin SABDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FANDY ARDIANSYAH CATUR SANTOSA, SH.
27 — 5
Alias KEBYOK Bin SABDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FANDY ARDIANSYAH CATUR SANTOSA, SH.
25 — 4
pasal 112 haruslah dimaksudkan untuk dijual kepada orang lainatau sebagai barang pesanan orang lain bukan untuk dikonsumsi sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum pada hari Rabu,tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa telah ditangkapoleh anggota kepolisian Dusun Brudug, RI.11, RW,3, Desa Tugusumberjo,Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikanshabu oleh Para Terdakwa yang mana Para Terdakwa mendapatkan shabutersebut dari Susanto Als Kebyok
memberikankewenangan tersebut untuk melakukan suatu tindakan hukum sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana teruraipada dakwaan kesatu, pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul15.00 WIB, Para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian DusunBrudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, KabupatenJombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa yang manaPara Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok
dengan demikian, dalam unsur ini para Terdakwadidakwa sebagai orang yang melakukan, atau orang yang menyuruh lakukan atauOrang yang turut melakukan perbuatan itu, jadi dalam hal ini belum tentu paraTerdakwa yang melakukan perbuatan itu sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum bahwa para Terdakwatelah patungan uang masing masing Rp. 100.000, ( seratus ribu Rupiah )sehingga jumlah uang Rp. 200.000, ( dua ratus ribu Rupiah ) digunakan untukmembeli satu paket shabu kepada Susanto Alias Kebyok
49 — 5
Urusan anak adalahTidak benar kalau saya mendidik anak dengan cara main tangan, memukul,menginjakinjak dan menendang yang betul dengan sapu lidi kecil (gepyok/kebiyok) untuk serapserap bersihbersih tempat tidur, untuk nakutinakutianak dan bila perlu kalau kami anggap keterlaluan/kurang ajar baru sayasabet pakai kebyok tersebut, ini saya lakukan seperti ayah saya almarhummendidik saya dan bila perlu saya toyor/dijenggung/atau didorong sedikitsaja.