Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0905/Pdt.P/2017/PA.Pra
Tanggal 4 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
103
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Salim bin Lambang ) dengan Pemohon II (Maemunah binti Amaq Mariah) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2003 di Dusun Kedarong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan

    Il yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2003 diDusun Kedarong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah sesuai syariat agama Islam; Bahwa menjadi wali nikah adalah Ayah Kandung Pemohon Ilbernama Amag Mariah;Him. 3 dari 12 hlm, Pent.
    No. 0905/Pdt.P/2017/PA.PraSALINAN PENETAPAN:Dusun Kedarong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah sesuai syariat agama Islam; Bahwa menjadi wali nikah adalah Ayah Kandung Pemohon Ilbernama Amag Mariah; Bahwa lIjab kabul di ucapkan secara langsung oleh wali nikah denganPemohon I; Bahwa saksisaksinya adalah H. Abdul Hakim dan H.
    No. 0905/Pdt.P/2017/PA.PraSALINAN PENETAPAN:Islam di Dusun Kedarong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah pada tanggal 31 Desember 2003 dengan wali nikah AyahKandung Pemohon II bernama Amaq Mariah, dan dihadiri saksi nikah lebihdari dua orang diantaranya masingmasing bernama: H. Abdul Hakim dan H.Hamdan dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) dibayar tunai.
    Bahwa, pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II terjadi padatanggal 31 Desember 2003 di Dusun Kedarong, Desa Sukadana,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dalam wilayah hukumKantor Urusan Agama Kecamatan Pujut;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Agus Salim bin Lambang )dengan Pemohon II (Maemunah binti Amaq Mariah) yang dilaksanakanpada tanggal 31 Desember 2003 di Dusun Kedarong, Desa Sukadana,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;;4.