Ditemukan 21495 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : kedewasaan
PERDATA UMUM/11/SEMA 7 2012
29030
  • Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.
Register : 16-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 508/Pdt.P/2016/PN .JKT.UTR
Tanggal 19 Desember 2016 — 1. Vincentus 2. Gilbert Ega
11783
  • Menetapkan Pemohon II diberikan hak kedewasaan dalam mengajukan Permohonan ini dan sebagai Pengurus harta kekayaan berupa:- 1 (satu) unit kios di ITC Cempaka Mas Lantai 3/1.000658;- 1 (satu) unit apartement masih dalam angsuran yang terletak di Ayodhya Residences Tower Coral Lantai 9 Unit 32;tersebut bersama dengan Pemohon I termasuk tetapi tidak terbatas dalam melakukan perbuatan hukum atas harta kekayaan tersebut.5.
    dan sebagaiPengurus harta kekayaan dari orang yang dalam keadaan tidak hadir,adalah apabila la telah dewasa, adapun berdasarkan Pasal 330 BWdewasa adalah mereka yang telah berumur genap 21 tahun atau telahkawin.Bahwa Pemohon telah dewasa sedangkan Pemohon II baru berumur18 tahun dan belumlah kawin.Bahwa berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlakutermasuk tetapi tidak terbatas pada Pasal 426, 428 dan 429 BW,terhadap seseorang yang telah berumur 18 tahun Pengadifan dapatmemberikan hakhak kedewasaan
    Oieh karena itu ParaPemohon memohon agar Pemohon bdiberikan hak kedewasaan untukberperkara dimuka Pengadilan dalam mengajukan Permohonan ini dansebagai Pengurus harta kekayaan tersebut bersama dengan Pemohon termasuk tetapi tidak terbatas dalam melakukan perbuatan hukum atasharta kekayaan tersebut.Bahwa berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku ParaPemohon mohon agar ditetapkan biaya perkara ini menurut hukum.Berdasarkan halhal tersebut diatas, Para Pemohon memohon agar kiranyaYth.
    Menetapkan Pemohon II diberikan hak kedewasaan dalam mengajukanPermohonan ini dan sebagai Pengurus harta kekayaan berupa: 1 (satu) unit kios di ITC Cempaka Mas Lantai 3/1.000658; 1 (satu) unit apartement masih dalam angsuran yang terletak diAyodhya Residences Tower Coral Lantai 9 Unit 32;tersebut bersama dengan Pemohon termasuk tetapi tidak terbatasdalam melakukan perbuatan hukum atas harta kekayaan tersebut.5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.SUBSIDAIR:Apabila Yth.
    Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadidewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinanputus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (Pasal 330KUHPerdata);Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan Pasal 50 Ayat (1) menyebutkan "Anak yang belummencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkanperkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawahkekuasaan waliMenimbang, bahwa seorang yang
    Menetapkan Pemohon II diberikan hak kedewasaan dalam mengajukanPermohonan ini dan sebagai Pengurus harta kekayaan berupa: 1 (satu) unit kios di TC Cempaka Mas Lantai 3/1.000658; 1 (satu) unit apartement masih dalam angsuran yang terletak diAyodhya Residences Tower Coral Lantai 9 Unit 32;tersebut bersama dengan Pemohon termasuk tetapi tidak terbatasdalam melakukan perbuatan hukum atas harta kekayaan tersebut..
Register : 12-11-2018 — Putus : 19-11-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 55/Pdt.P/2018/PN Pkj
Tanggal 19 Nopember 2018 — Pemohon:
BUANA
12328
  • Perkembangan kedewasaan manusia tersebut dibagi menjadi 3 tahapan yaitu :a masa dewasa awal (young adulthood); b masa dewasa madya (middle adulthood);dan c.masa usia lanjut (older adulthood) Tiga tahapan kedewasaan tersebut tidakselalu dapat ditentukan berdasarfcan tingkat usia tertentu, mungkin saja padasebagian orang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam fase young adult, namunbagi sebagian yang lain hal itu belum tentu. sehingga selain dan usia dan tirdakanperkawinan, kedewasaan juga bisa
    dilihat dari prilaku dan pertumbuhan fisik secarabiologis;Menimbang, bahwa dengan demikian kedewasaan merupakan perpaduan yargseimbang antara jiwa. raga dan intelektual.
    Ukuran kedewasaan memang sangatrelatif. tergantung dari perspektif mana kita melihatnya Kedewasaan menurutpandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurut pandanganhukum, begitu juga kedewasaan menurut pandangan adat belum tentu sama dengankedewasaan menurut pandangan agama.
    Dari beberapa ukuran yang umumdigunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosial sebagaiindikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatukedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islammenentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu. untuk menentukanHalaman 10 dari 14 Penetapan Permohonan Nomor 55/Pdt.P/2018/PN Pkjseseorang telah memasuki fase akil baligh", misalnya pada lakilaki ditandai denganmimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan
    Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepas daripatokan umur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorang dapatmulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepada masingmasing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan dengan pengertiandewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatu fase padakehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainya keseimbangan mentaldan pola pikir dalam setiap perkataan dan perbuatan.
Register : 12-02-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 51/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 19 Februari 2018 — Pemohon:
Dwi Ernawati
4413
  • Perkembangan kedewasaan manusia tersebut dibagi menjadi 3 tahapanyaitu :a.masa dewasa awal (young adulthood); b.masa dewasa madya (middleadulthood); dan c.masa usia lanjut (older adulthood).
    Tiga tahapan kedewasaantersebut tidak selalu dapat ditentukan berdasarkan tingkat usia tertentu, mungkinSaja pada sebagian orang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam fase youngadult, namun bagi sebagian yang lain hal itu belum tentu, sehingga selain dari usiadan tindakan perkawinan, kedewasaan juga bisa dilihat dari prilaku danpertumbuhan fisik Secara biologis; Menimbang, bahwa dengan demikian kedewasaan merupakan perpaduanyang seimbang antara jiwa, raga dan intelektual.
    Ukuran kedewasaan memangsangat relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Kedewasaanmenurut pandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurutpandangan hukum, begitu juga kedewasaan menurut pandangan adat belum tentusama dengan kedewasaan menurut pandangan agama.
    Dari beberapa ukuran yangumum digunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosialsebagai indikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatukedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islammenentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu untuk menentukanseseorang telah memasuki fase akil baligh, misalnya pada lakilaki ditandai denganmimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masahaid (menstruation).
    Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepasdari patokan umur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorangdapat mulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepadamasingmasing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan denganpengertian dewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatufase pada kehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainyakeseimbangan mental dan pola pikir dalam setiap perkataan dan perbuatan.Seseorang yang telah mampu
Register : 05-06-2018 — Putus : 08-06-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 152/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 8 Juni 2018 — Pemohon:
Hj. St Supiani, S.Pd
4620
  • Perkembangan kedewasaan manusia tersebut dibagi menjadi 3 tahapanyaitu :a.masa dewasa awal (young adulthood); b.masa dewasa madya (middleadulthood); dan c.masa usia lanjut (older adulthood).
    Tiga tahapan kedewasaantersebut tidak selalu dapat ditentukan berdasarkan tingkat usia tertentu, mungkinSaja pada sebagian orang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam fase youngadult, namun bagi sebagian yang lain hal itu belum tentu, sehingga selain dari usiadan tindakan perkawinan, kedewasaan juga bisa dilihat dari prilaku danpertumbuhan fisik secara biologis; Menimbang, bahwa dengan demikian kedewasaan merupakan perpaduanyang seimbang antara jiwa, raga dan intelektual.
    Ukuran kedewasaan memangsangat relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Kedewasaanmenurut pandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurutpandangan hukum, begitu juga kedewasaan menurut pandangan adat belum tentusama dengan kedewasaan menurut pandangan agama.
    Dari beberapa ukuran yangumum digunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosialsebagai indikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatukedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islammenentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu. untuk menentukanseseorang telah memasuki fase akil baligh, misalnya pada lakilaki ditandai denganmimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masahaid (menstruation).
    Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepasdari patokan umur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorangdapat mulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepadamasingmasing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan denganpengertian dewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatufase pada kehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainyakeseimbangan mental dan pola pikir dalam setiap perkataan dan perbuatan.Seseorang yang telah mampu
Register : 28-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 148/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 5 Juni 2018 — Pemohon:
Sri Natalia
4615
  • Perkembangan kedewasaan manusia tersebut dibagi menjadi 3 tahapanyaitu a.masa dewasa awal (young adulthood); b.masa dewasa madya (middleadulthood); dan c.masa usia lanjut (older adulthood).
    Tiga tahapan kedewasaantersebut tidak selalu dapat ditentukan berdasarkan tingkat usia tertentu, mungkinSaja pada sebagian orang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam fase youngadult, namun bagi sebagian yang lain hal itu belum tentu, sehingga selain dari usiadan tindakan perkawinan, kedewasaan juga bisa dilihat dari prilaku danpertumbuhan fisik secara biologis;Menimbang, bahwa dengan demikian kedewasaan merupakan perpaduanyang seimbang antara jiwa, raga dan intelektual.
    Ukuran kedewasaan memangsangat relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Kedewasaanmenurut pandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurutpandangan hukum, begitu juga kedewasaan menurut pandangan adat belum tentusama dengan kedewasaan menurut pandangan agama.
    Dari beberapa ukuran yangumum digunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosialsebagai indikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatukedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islammenentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu untuk menentukanseseorang telah memasuki fase akil baligh, misalnya pada lakilaki ditandai denganmimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masahaid (menstruation).
    Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepasdari patokan umur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorangdapat mulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepadamasingmasing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan denganpengertian dewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatufase pada kehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainyakeseimbangan mental dan pola pikir dalam setiap perkataan dan perbuatan.Seseorang yang telah mampu
Register : 29-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 64/Pdt.P/2021/PN Png
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
DAMARIS KARTALINA
416
  • Perkembangan kedewasaan manusia tersebut dibagi menjadi 3 tahapan yaitu :a masa dewasa awal (young adulthood); b masa dewasa madya (middle adulthood);dan c.masa usia lanjut (older adulthood) Tiga tahapan kedewasaan tersebut tidakselalu dapat ditentukan berdasarkan tingkat usia tertentu, mungkin saja padasebagian orang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam fase young adult, namunbagi sebagian yang lain hal itu belum tentu. sehingga selain dan usia dan tirdakanperkawinan, kedewasaan juga bisa dilihat
    dari prilaku dan pertumbuhan fisik secarabiologis;Menimbang, bahwa dengan demikian kedewasaan merupakan perpaduan yargseimbang antara jiwa. raga dan intelektual.
    Ukuran kedewasaan memang sangatrelatif. tergantung dari perspektif mana kita melihatnya Kedewasaan menurutpandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurut pandanganhukum, begitu juga kedewasaan menurut pandangan adat belum tentu sama dengankedewasaan menurut pandangan agama.
    Dari beberapa ukuran yang umumdigunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosial sebagaiHalaman 10 dari 14 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 64/Pdt.P/2021/PN Pngindikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatukedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islammenentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu untuk menentukanseseorang telah memasuki fase akil baligh", misalnya pada lakilaki ditandai denganmimpi basah (ejaculation) sedangkan
    Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepas daripatokan urrur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorang dapatmulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepada masingmasing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan dengan pengertiandewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatu fase padakehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainya keseimbangan mentaldan poia pikir dalam setiap perkataan dan perbuatan.
Register : 10-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 62/Pdt.P/2018/PN Pkj
Tanggal 12 Desember 2018 — Pemohon:
Hj. herlina
9734
  • Perkembangan kedewasaan manusia tersebut dibagi menjadi 3 tahapan yaitu :a masa dewasa awal (young adulthood); b masa dewasa madya (middle adulthood);dan c.masa usia lanjut (older adulthood) Tiga tahapan kedewasaan tersebut tidakselalu dapat ditentukan berdasar tingkat usia tertentu, mungkin saja pada sebagianorang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam fase young adult, namun bagisebagian yang lain hal itu belum tentu. sehingga selain dan usia dan tirdakanperkawinan, kedewasaan juga bisa dilihat
    dari prilaku dan pertumbuhan fisik secarabiologis;Menimbang, bahwa dengan demikian kedewasaan merupakan perpaduan yargseimbang antara jiwa. raga dan intelektual.
    Ukuran kedewasaan memang sangatrelatif. tergantung dari perspektif mana kita melihatnya Kedewasaan menurutpandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurut pandanganhukum, begitu juga kKedewasaan menurut pandangan adat belum tentu sama dengankedewasaan menurut pandangan agama.
    Dari beberapa ukuran yang umumdigunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosial sebagaiindikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatukedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islammenentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu. untuk menentukanseseorang telah memasuki fase akil baligh", misalnya pada lakilaki ditandai denganmimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masahaid (menstruation).
    Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepas daripatokan umur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorang dapatmulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepada masingmasing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan dengan pengertianHalaman 11 dari 14 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2018/PN Pkjdewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatu fase padakehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainya keseimbangan mentaldan pola pikir dalam
Register : 06-03-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 74/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 9 Maret 2018 — Pemohon:
Alimuddin
3315
  • Perkembangan kedewasaan manusia tersebut dibagi menjadi 3 tahapanyaitu :a.masa dewasa awal (young adulthood); b.masa dewasa madya (middleadulthood); dan c.masa usia lanjut (older adulthood).
    Tiga tahapan kedewasaantersebut tidak selalu dapat ditentukan berdasarkan tingkat usia tertentu, mungkinSaja pada sebagian orang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam fase youngadult, namun bagi sebagian yang lain hal itu belum tentu, sehingga selain dari usiadan tindakan perkawinan, kedewasaan juga bisa dilihat dari prilaku dan pertumbuhan fisik secara biologis; Menimbang, bahwa dengan demikian kedewasaan merupakan perpaduanyang seimbang antara jiwa, raga dan intelektual.
    Ukuran kedewasaan memangsangat relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Kedewasaanmenurut pandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurutpandangan hukum, begitu juga kedewasaan menurut pandangan adat belum tentusama dengan kedewasaan menurut pandangan agama.
    Dari beberapa ukuran yangumum digunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosialsebagai indikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatukedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islammenentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu untuk menentukanseseorang telah memasuki fase akil baligh, misalnya pada lakilaki ditandai denganmimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masahaid (menstruation).
    Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepasdari patokan umur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorangdapat mulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepadamasingmasing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan denganpengertian dewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatufase pada kehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainyakeseimbangan mental dan pola pikir dalam setiap perkataan dan perbuatan.Seseorang yang telah mampu
Register : 01-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 19-10-2019
Putusan PA NATUNA Nomor 0023/Pdt.P/2019/PA.Ntn
Tanggal 10 Oktober 2019 — pemohon 1 dan 2
8045
  • berhubungan kelamin sehingga hamil 2 (dua) bulan,mengakui kesalahannya yang telah melakukan hubungan kelamin sebelumnikah dan sangat ingin bertaubat serta mempertanggungjawabkanperobuatannya dengan jalan menikah secara resmi untuk membangun rumahtangga dan mengasuh anak nantinya dengan baik, xx menyatakan telah bisamembantu bekerja mengurus rumah tangga dan siap menjadi isteri dari calonsuaminya serta menjadi ibu dari calon anaknya secara baik, xx memberikanketerangan cukup meyakinkan mengenai kedewasaan
    melakukan hubungan kelamin sebelum nikah dan menyatakan inginHalaman 3 dari 14 halaman, Penetapan Nomor 0013/Pdt.P/2018/PA.Nitnbertaubat serta mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jalanmenikah secara resmi untuk membangun rumah tangga dan mengasuh anaknantinya dengan baik, xx menyatakan telah bekerja sebagai pertai dan buruhserta siap menjadi kepala keluarga dan menjadi suami dari calon isterinya sertamenjadi ayah dari calon anaknya secara baik, xx memberikan keterangancukup meyakinkan mengenai kedewasaan
    UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanPemohon dan Pemohon Il dipandang sebagai pihakpihak yangberkepentingan langsung dalam perkara ini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa keterangan xx yang menerangkan sangat mencintaicalon suaminya xx dan menjalin hubungan kekasih yang sangat erat sejak 1(satu) tahun yang lalu, telah melakukan hubungan kelamin dengan xx bahkantelah hamil 2 (dua) bulan, menyatakan ingin bertaubat dengan cara menikahsecara sah, memberikan keterangan tentang kedewasaan
    karenanya keterangan anak Pemohon dan Pemohon Il di depan sidangtersebut patut dipertimbangkan;Menimbang, bahwa, keterangan calon mempelai pria xx di depan sidangyang menerangkan bahwa dirinya sangat mencintai anak Pemohon danPemohon Il (xx binti Ismail) dan telah menjalin hubungan kekasih sejak 1 (satu)tahun yang lalu, telah melakukan hubungan kelamin dengan xx sehingga xxtersebut telah hamil 2 (dua) bulan, menyatakan ingin bertaubat dengan caramenikah secara sah, memberikan keterangan tentang kedewasaan
    jiwa xx,mengingat bahwa di antara indikator kedewasaan seseorang adalah adanyasikap tanggung jawab dan berorientasi kepada masa depan, oleh karenanyadalam perkara a quo telah ada 2 (dua) unsur penting kedewasaan yangterpenuhi yaitu sikap tanggung jawab dan orientasi masa depan, sehingga xxsecara kualitas dapat dianggap telah dewasa;Menimbang, bahwa xx telah menunjukkan kedewasaan jiwanyamengenai hak dan kewajiban suami isteri, pemilinan tempat tinggal bersama,pengaturan ekonomi rumah tangga, antisipasi
Register : 26-11-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 27-04-2015
Putusan PA LIMBOTO Nomor 612/Pdt.P/2014/PA Lbt.
Tanggal 10 Desember 2014 — - KISMAN HASAN bin HASAN KAMILI
255
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitas hanyaberkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangat menentukanpola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untuk menghadapi kehidupanyang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinya ketika orang tersebutbelum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsur yang mendorongterbentuknya keluarga yang sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, dan bisa memperolehketurunan yang baik
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengan datangnya ihtilambagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengan telah cukupmatangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    Karena itu dalammenentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan dari banyaknyaumur dan tandatanda fisik semata.10Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, dan berlakuumum mengenai syarat baligh tersebut, UndangUndang menetapkan bahwa usiaminimal bagi seorang perempuan yang dapat melangsungkan perkawinan adalah 16tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).
Register : 17-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PA Lasusua Nomor 93/Pdt.P/2019/PA.Lss
Tanggal 24 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
2415
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinyaketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsuryang mendorong terbentuknya keluarga sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, dan bisa memperolehketurunan yang baik dan sehat.Menimbang
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya thtilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    Karenaitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh).Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkan bahwausia minimal bagi seorang laki laki yang dapat melangsungkan perkawinan adalah19 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).
Register : 05-01-2015 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PA LIMBOTO Nomor 4/Pdt.P/2015/PA. Lbt.
Tanggal 21 Januari 2015 — - TAMRIN MALANUA bin RAIS MALANUA
181
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan makapuberitas hanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akansangat menentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernahdihadapinya ketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salahsatu unsur yang mendorong terbentuknya keluarga yang sakinnah mawaddahwarahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundangperkawinan sebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkansudah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapatmewujudkan tujuan perkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, danbisa memperoleh keturunan yang baik dan
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengan10datangnya ihtilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalandengan telah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaanberpikir.
    Karena itu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secarajiwa bukan dari banyaknya umur dan tandatanda fisik semata.Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, UndangUndang menetapkanbahwa usia minimal bagi seorang perempuan yang dapat melangsungkanperkawinan adalah 16 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun1974).
Register : 14-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA TILAMUTA Nomor 63/Pdt.P/2018/PA.Tlm
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
2217
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinyaketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsuryang mendorong terbentuknya keluarga sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 TahunPenetapan Nomor 63/Pdt.P/2018/PA Tim Hal. 8 dari 13 halaman1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya thtilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    Karenaitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh).Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkan bahwausia minimal bagi seorang laki laki yang dapat melangsungkan perkawinan adalah19 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).
Register : 21-11-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-09-2019
Putusan PA LIMBOTO Nomor 231/Pdt.P/2016/PA.Lbt
Tanggal 5 Desember 2016 — Pemohon melawan Termohon
133
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinyaketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsuryang mendorong terbentuknya keluarga sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, dan bisa memperolehketurunan yang baik dan sehat.Menimbang
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya /htilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    Karenaitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh).Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkan bahwausia minimal bagi seorang perempuan yang dapat melangsungkan perkawinanadalah 16 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).
Register : 25-09-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA TILAMUTA Nomor 66/Pdt.P/2018/PA.Tlm
Tanggal 3 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
144
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinyaketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsuryang mendorong terbentuknya keluarga sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami Istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanPenetapan Nomor 66/Pdt.P/2018/PA Tim Hal. 8 dari 13 halamanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya thtilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    Karenaitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh).Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkan bahwausia minimal bagi seorang laki laki yang dapat melangsungkan perkawinan adalah19 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).
Register : 18-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA TILAMUTA Nomor 64/Pdt.P/2018/PA.Tlm
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinyaketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsuryang mendorong terbentuknya keluarga sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, dan bisa memperolehketurunan yang baik dan sehat.Menimbang
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya thtilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    KarenaPenetapan Nomor 64/Pdt.P/2018/PA Tlm Hal. 8 dari 12 halamanitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh).Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkan bahwausia minimal bagi seorang laki laki yang dapat melangsungkan perkawinan adalah19 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).
Register : 13-11-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA Lasusua Nomor 134/Pdt.P/2019/PA.Lss
Tanggal 20 Nopember 2019 — Para Pemohon
2010
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinyaketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsuryang mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, dan bisa memperolehketurunan yang baik dan sehat.Penetapan
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya thtilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    Karenaitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh);Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku unum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkan bahwausia minimal bagi calon mempelai laki Jaki dan perempuan yang dapatmelangsungkan perkawinan adalah 19 tahun (vide Pasal 7 (ayat) 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019).
Register : 14-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 23-11-2019
Putusan PA Suwawa Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Sww
Tanggal 20 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
2612
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernahdihadapinya ketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salahsatu unsur yang mendorong terbentuknya keluarga sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundangperkawinan sebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkansudah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapatmewujudkan tujuan perkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, danbisa memperoleh keturunan yang baik dan sehat.Menimbang
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya thtilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    KarenaPenetapan Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Sww Hal. 9 dari 14 halamanitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh).Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkanbahwa usia minimal bagi seorang perempuan yang dapat melangsungkanperkawinan adalah 16 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974).
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA Lasusua Nomor 114/Pdt.P/2019/PA.Lss
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
2511
  • Kalau kedewasaan merujuk pada semua kedewasaan maka puberitashanya berkaitan dengan kedewasaan seksual. Kedewasaan seseorang akan sangatPenetapan Nomor 114/Pdt.P/2019/PA Lss Hal. 8 dari 13 halamanmenentukan pola hidup dan tanggung jawab dalam berumah tangga untukmenghadapi kehidupan yang penuh dengan problema yang tidak pernah dihadapinyaketika orang tersebut belum kawin.
    Kedewasaan juga merupakan salah satu unsuryang mendorong terbentuknya keluarga sakinnah mawaddah warahmah.Menimbang, bahwa salah satu prinsip yang dianut undangundang perkawinansebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 angka 4 huruf d adalah bahwa calon suami istri diharapkan sudah masak jiwaraganya untuk melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuanperkawinan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian, dan bisa memperolehketurunan yang baik dan sehat.Menimbang
    Persiapan ini berkaitan dengan kedewasaan seseorang dengandatangnya /htilam bagi lakilaki dan haid bagi perempuan sering tidak sejalan dengantelah cukup matangnya pikiran sehingga telah memiliki kedewasaan berpikir.
    Karenaitu dalam menentukan anak cukup umur adalah kedewasaan secara jiwa bukan daribanyaknya umur dan tandatanda fisik (tubuh).Menimbang, bahwa untuk memberikan patokan yang jelas, terukur, danberlaku umum mengenai syarat baligh tersebut, undangundang menetapkan bahwausia minimal bagi seorang laki laki yang dapat melangsungkan perkawinan adalah19 tahun (vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).