Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 39 /PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.
Tanggal 3 Oktober 2017 — MUHAMMAD SUAIB, SE alias SUAIB
8736
  • Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjuk teknispelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan.1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor : 821121082008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang pengangkatan atas namaMUHAMMAD SUAIB menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Tetap terlampir dalam berkas perkara.5.
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjuk teknispelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan;1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor : 821121082008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang pengangkatan atas namaMUHAMMAD SUAIB menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Tetap terlampir dalam berkas perkara;.
Register : 24-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 02-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 3 Oktober 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : HASBI SALEH, SH
Terbanding/Terdakwa : GAZALI T. PARENTA, SH Alias GAZALI BIN TAHIR PARENTA.
5827
  • Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan ; -----------------------------------------------------------------------
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas
      Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknispelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan ;Tetap terlampir dalam berkas perkara;47.Uang tunai sebesar Rp.2.150.000, (dua juta seratus lima puluh riburupiah), dirampas untuk Negara ;9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.
Register : 28-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Tanggal 3 Oktober 2017 — GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA
19560
  • Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan ; -----------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara;47. Uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; -----------------------------------9.
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjuk teknisHal. 33 dari 44 putusan No.38/Pid.Sus.Tpk/201 7/PT.Mkspelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/Perkassa Serta koperasi perkotaan dan perdesaan ;Tetap terlampir dalam berkas perkara;47.Uang tunai sebesar Rp.2.150.000, (dua juta seratus lima puluh riburupiah), dirampas untuk Negara ;9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Tanggal 20 Juli 2017 — Jaksa Penuntut Umum Lawan Drs. H. AMRAN AMBAR, M.Pd Bin AMBAR DULLAH
15339
  • Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan.Dikembalikan kepada yang berhak.6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjukteknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasiwanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA5.
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjukteknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasiwanita/Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan.Menimbang, bahwa surat bukti dan barang bukti tersebut telah disitamenurut hukum dan telah diperlinatkan kepada saksisaksi dan terdakwa,saksisaksi dan terdakwa mengatakan mengetahui barang bukti tersebut,karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;Menimbang
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjukteknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasiwanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan.Dikembalikan kepada yang berhak.6.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 22-03-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks.
Tanggal 20 Juli 2017 — - GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA Vs. - JPU
16341
  • Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;47. Uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.- (lima ribu rupiah);
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKMIndonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjuk teknispelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan;47.Uang tunai sebesar Rp.2.150.000, (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah),Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka haruspula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalamamar putusan.Mengingat
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop danUKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang petunjuk teknispelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;47.Uang tunai sebesar Rp.2.150.000, (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah),dirampas untuk Negara;9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.