Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2014 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 514/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 30 Januari 2014 — KEMPIN TAMBA
242
  • Menyatakan terdakwa KEMPIN TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bentuk tanaman dan bukan tanaman;2.
    KEMPIN TAMBA
    Menyatakan terdakwa KEMPIN TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Permufaktan jahat tanpa hak dan melawan hukummemiliki narkotika golongan I bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimanadidakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 111ayat (1) jo. pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KEMPIN TAMBA dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan lamanyaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidanadenda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulanpenjara;3.
    TAMBA, dkk berupa 1 (satu) bungkus plastik yang didugaberisi NarkotikaGolongan I jenis ganja milik KEMPIN TAMBA dengan berat brutto seberat 3,10 g(tiga koma sepuluh gram) adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftardalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo.
    Pasal11layat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotikaATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa KEMPIN TAMBA bersamasama dengan saksi ERDIANTO (maisngmasing berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 11.00Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2013, bertempat di rumah milikterdakwa di Dsn II Desa Perk. Tanung Kasau Kec.
    Menyatakan terdakwa KEMPIN TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawanhukum memiliki narkotika golongan I bentuk tanaman dan bukan tanaman;2.
Register : 05-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 384 / Pid.Sus / 2016 / PN. Sim
Tanggal 26 Oktober 2016 — KEMPIN TAMBA Als. KELPIN
297
  • Menyatakan Terdakwa KEMPIN TAMBA Als. KELPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    KEMPIN TAMBA Als. KELPIN
    ,Apt. dari LaboratoriumForensik Bareskrim Polri Cabang Medan dengan kesimpulan pemeriksaannyabahwa barang bukti milik terdakwa KEMPIN TAMBA ALS.
    TAMBA Aks.KELPIN didalam rumahnya dan mereka menyita 3 (tiga) paket Narkotika jenisshabu didalam rumah terdakwa KEMPIN TAMBA Als.
    KELPIN, dan merekaada menanyakan kepada terdakwa KEMPIN TAMBA Als. KELPIN darimana 3(tiga) paket Narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dan pada saat ituterdakwa KEMPIN TAMBA Als.
    TAMBA Als.KELPIN didalam rumahnya dan mereka menyita 3 (tiga) paket Narkotika jenisshabu didalam rumah terdakwa KEMPIN TAMBA Als.
Putus : 30-01-2014 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 515/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 30 Januari 2014 — ERDIANTO
194
  • timbangan 5 (lima) kg merk NHONHOA;- 6 (enam) buah mancis gas;- 5 (lima) unit Hp masing-masing 1 (satu) unit merk Nokia warna hitam type Xi, 1 (satu) unit Hp warna hitam type 2850, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam type 2260 dan 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam putih type 3315, dan 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam merah type E63 ; - uang tunai sebesar Rp.670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa KEMPIN
    KEMPIN TAMBA tersebut ada dilakukan, dimana sebelumnya saksiGUNAWAN bersama dengan saksi MEDIANS YAH HASIBUAN telah mendapatkaninformasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di rumah milik saksiKEMPIN TAMBA ada dilakukan transaksi Narkotika, selanjutnya setelah saksiGUNAWAN bersama dengan saksi MEDIANSYAH HASIBUAN melihat posisisaksi KEMPIN TAMBA yang dalam posisi sedang duduk di lantai bersama denganterdakwa dimana saksi KEMPIN TAMBA bersama dengan terdakwa masingmasingsedang memegang puntungan
    Saksi KEMPIN TAMBA dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluargamupun pekerjaan;Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi KEMPIN TAMBA (maisngmasingberkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2013,bertempat di rumah milik terdakwa di Dsn II Desa Perk. Tanung Kasau Kec.
    Sei Suka Kabupaten Batu Bara, ketika saksiKEMPIN TAMBA menghubungi terdakwa melalui Handphone agar terdakwa datangke rumah milik saksit KEMPIN TAMBA dengan tujuan untuk membeli minyak lampudan setelah minyak lampu dibeli oleh terdakwa selanjutnya saksi KEMPIN TAMBAmengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja milik saksiKEMPIN TAMBA;Bahwa pada saat saksi KEMPIN TAMBA bersama dengan terdakwa sedangmenggunakan narkotika jenis sabu dan ganja, selanjutnya datang saksiMEDIANSAY AH
Putus : 05-02-2014 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 539/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 5 Februari 2014 — ABDUL HAMID NASUTION ALS YUDA
254
  • Menyatakan terdakwa KEMPIN TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bentuk bukan tanaman dan bentuk tanaman;4.
    Menyatakan terdakwa KEMPIN TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memilikinarkotika golongan I bentuk bukan tanaman dan bentuk tanaman,4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa makaakan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5.