Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 1076/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
David, SH
Terdakwa:
Aman Kemseh Mindo Surbakti Als Amanken Sehmindo Surbakti Als Mindo
592
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Als Amanken Sehmindo Surbakti Als Mindo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tidak sah memungut hasil perkebunan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa pengkapan dan

    Penuntut Umum:
    David, SH
    Terdakwa:
    Aman Kemseh Mindo Surbakti Als Amanken Sehmindo Surbakti Als Mindo
    Menyatakan Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Alias AmankenSehmindo Surbakti Alias Mindo telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memunguthasil perkebunan yang diatur dalam Pasal 107 Huruf d dari UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan seperti dalam dakwaan kami;2.
    Mindo Surbakti AliasAmanken Sehmindo Surbakti Alias Mindo jalan keluar areal PerkebunanTanjung Kasau dengan membawa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit seHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor: 1076/Pid.B/2020/PN Kislanjutnya Saksi Rukimin, Saksi Adi Susanto dan Saksi Suhanda melakukan interogasi terhadap Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Alias Amanken Sehmindo Surbakti Alias Mindo dan Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Alias Amanken Sehmindo Surbakti Alias Mindo menjelaskanbahwa Terdakwa Aman Kemseh
    Perkebunan Tanjung Kasau sebanyak 6 (enam) buah tandan dan selanjutnya Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Alias Amanken Sehmindo Surbakti Alias Mindo beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura,Bahwa benar kerugian bagi PT.
    Mindo Surbakti AliasAmanken Sehmindo Surbakti Alias Mindo jalan keluar areal PerkebunanTanjung Kasau dengan membawa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit selanjutya Saksi Rukimin, Saksi Adi Susanto dan Saksi Suhanda melakukan interogasi terhadap Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Alias Amanken Sehmindo Surbakti Alias Mindo dan Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Alias Amanken Sehmindo Surbakti Alias Mindo menjelaskan bahwa Terdakwa Aman Kemseh Mindo Surbakti Alias Amanken SehmindoSurbakti Alias Mindo