Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 807/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 11 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa:
1.Jesi Miciawi
2.Kemvin Tamba
2017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Jeci Miciawi dan Terdakwa II Kemvin Tamba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana
    Penuntut Umum:
    Herry Abadi Sembiring, S.H
    Terdakwa:
    1.Jesi Miciawi
    2.Kemvin Tamba