Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 3248/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2018 — Penuntut Umum:
ANWAR KETAREN, SH
Terdakwa:
KENMEN SAMOSIR
242
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan TerdakwaKenmen Samosirtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    ANWAR KETAREN, SH
    Terdakwa:
    KENMEN SAMOSIR