Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2013 — Upload : 05-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1148 K/Pid/ 2013
Tanggal 16 Desember 2013 — ROY KENTLY
3226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROY KENTLY
    PUTUSANNomor : 1148 K /Pid/ 2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Agung memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ROY KENTLY;Tempat lahir : Medan ;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 12 Desember 1980 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Jemadi II Blok B No.59, Kelurahan P.Brayan Il, Kecamatan Medan Timur, KotaMedan ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Karyawan Swastia ;Terdakwa berada
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2013 sampaidengan sekarang ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa :PERTAMA :Bahwa Terdakwa ROY KENTLY pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2010sekira jam 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lainnya dalambulan Mei 2010 atau setidaknya dalam tahun 2010, bertempat di Jalan MahayanNo. 30 Medan tepatnya di CV.
    Menyatakan Terdakwa ROY KENTLY, bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374Kitab Undangundang Hukum Pidana dalam Dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Joputusan Mahkamah Agung Nomor : 517 K/Pid/2013, TerdakwaRoy Kently didakwa dan dituntut telah menggelapkan uangpembayaran di Toko Ecom atas pembelian tanggal 21 Februari2011 3 unit proyektor merk Optama senilai Rp.28.500.000, danpembelian tanggal 25 Mei 2011 atas 1 unit proyektor merk Optamasenilai Rp.9.500.000,, uang mana seharusnya diserahkan kepadasaksi Sally selaku pemilik barang tersebut ;Bahwa dari keterangan saksisaksi dan bukti surat yang diajukandalam perkara a quo Terdakwa sebagai sales
    Menyatakan Terdakwa ROY KENTLY, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalamjabatan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan penjara ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan tersebut ;4.
Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 517 K/Pid/2013
Tanggal 25 April 2013 — ROY KENTLY
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROY KENTLY
    PUTUSANNo. 517 K/Pid/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ROY KENTLY ;Tempat lahir : Medan ;Umur/tanggal lahir : 32 tahun/ 12 Desember 1980 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Jemadi II Blok B No.59 KelurahanPulo Brayan Darat Il, Kecamatan MedanTimur, Kota Medan ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa berada
    No. 517 K/Pid/2013Primair :Bahwa Terdakwa ROY KENTLY, pada tanggal 24 Februari 2011 dantanggal 01 Juni 2011 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun2011, bertempat di CV.
    Indah Tehnology mengalami kerugian sebesarRp.37.500.000, (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ;SubsidairBahwa Terdakwa ROY KENTLY, pada tanggal 24 Februari 2011 dantanggal 01 Juni 2011 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun2011, bertempat di CV.
    Menyatakan Terdakwa ROY KENTLY terbukti bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan dengan pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY KENTLY dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaHal. 4 dari 13 hal. Put. No. 517 K/Pid/2013Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetapditahan ;3.
    Menyatakan Terdakwa ROY KENTLY tersebut di atas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapandengan pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkansegenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;5.