Ditemukan 1 data
66 — 4
strong> RESTU BUMI FALATEHAN berupa pidana pembinaan masing-masing selama 1 (satu) tahun pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Hasil visum et repertum dari RSUD Cilincing atas nama KENTLE