Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 52/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal 24 Juli 2024 —
Terdakwa:
1.BILKOLTER SAIRLOUTH Alias BILI
2.RAHUL KERSOMA Alias RAHUL
114
    1. Menyatakan terdakwa Terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH alias BILI dan Terdakwa RAHUL KERSOMA alias RAHUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa

    Terdakwa:
    1.BILKOLTER SAIRLOUTH Alias BILI
    2.RAHUL KERSOMA Alias RAHUL