Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN AMLAPURA Nomor 47/Pdt.P/2018/PN Amp
Tanggal 9 Agustus 2018 — Pemohon:
1.I Wayan Kersya
2.Ni Kadek Ariyani
2616
  • Pemohon:
    1.I Wayan Kersya
    2.Ni Kadek Ariyani
    PENETAPANNomor : 47/Pdt.P/2018/PN Amp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata permohonan telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkarapemohon bernama : WAYAN KERSYA NIK. 5107073112749109 , Jenis Kelamin Lakilaki, Tempat LahirSetelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura No.47/Pdt.P/2018/PN AMPtanggal 24 Juli 2018 tentang Penunjukan Hakim ; Penetapan Hakim No.47/Pdt.P/2018/PN Amp.
    DNMk/O6 0898188 atas nama MADE KARMA, tertanggal 3 Mei 2018, yang telahdicocokkan dengan aslinya;7 Bukti P7 Foto copy Kartu Keluarga No.5107071810090028,atas nama WAYAN KERSYA, tertanggal 24 Agustus2012, yang telah dicocokkan dengan aslinya;Menimbang, bahwa suratsurat bukti tersebut diatas bermeterai cukup dimanabukti P1 sampai dengan P7 telah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata sesual,sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan inl; Menimbang, bahwa Pemohon juga mengajukan 2 (
    Menimbang, bahwa terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan petitumangka 2 dari Permohonan pemohon yaitu tentang Memberi ijin kepada pemohonuntuk pemperbaiki Tanggal Lahir dan Tahun Lahir yang tertulis dalam AktaKelahiran dengan Nomor: 2663/Ist/M.SI./2012 Tertanggal 03 Desember 2012 yangsemula tertulis,Nama Made Karma,Tempat Lahir di Tegeh serta Tanggal Lahir 12Februari 2002 diperbaiki menjadi Nama Made Karma Tempat lahir Tegeh sertaTanggal Lahir 21 Februari 2000;Menimbang, bahwa Para Pemohon WAYAN KERSYA