Ditemukan 2 data
MUHAMMAD LUTFI
Terdakwa:
SAMSUL BAHRI Alias KEUBEE Bin ISMAIL
57 — 4
- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Keubee Bin Ismail terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penipuan serangkain kebohongan
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karna itu dengan pidana Penjara selama1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Penuntut Umum:
MUHAMMAD LUTFI
Terdakwa:
SAMSUL BAHRI Alias KEUBEE Bin ISMAIL
MUHAMMAD ARPI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF BIN UMAR
71 — 5
KEUBEE, terdakwa dipanggil oleh sdr. PIAH Als. KEUBEE (berkasterpisah) untuk diajak kerumahnya dan terdakwapun pergi kerumah sdr.PIAH Als. KEUBEE ;Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah sdr. PIAH Als. KEUBEEdidalam rumah etrsebut sudah ada saksi Usamn Bin Ismail yang sedangmembuat paket Narkotik jenis sabu untuk dijualnya, Kemudian sdr.
KEUBEE, namun saatterdakwa keluar dari rumah tersebut datang pihak Kepolisian Sat. NarkobaPolres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sertamelakukan penangkapan terhadap saksi Usman Bin Ismail sedangkan sdr.PIAH Als. KEUBEE berhasil melarikan diri;Bahwa setelah ditangkap terdakwa menyampaikan ianya memperolehnarkotika jenis sabu dari Usaman Bin Ismail dan sdr. PIAH Als.
Keubee kemudian datang aparat kepolisianmenangkap terdakwa dan saksi Usman sedangkan Piah Als.