Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rta
Tanggal 22 Juni 2022 — Terdakwa
7167
  • Anak Syahran bin Tabliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas-Lipas) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir
Register : 27-01-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 18-02-2023
Putusan PN RANTAU Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rta
Tanggal 10 Februari 2023 — Terdakwa
11620
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak Ahmad Muliansyah Bin Suhaimi dengan pidana Pelatihan Kerja di Pokmas-Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemsayarakatan) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pelatihan kerja tersebut wajib disesuaikan dengan usia, minat dan bakat Anak;
  • Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari
Register : 25-02-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rta
Tanggal 14 Maret 2022 — Terdakwa
7224
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak 1 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pelatihan kerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir
    Kabupaten Tapin selama 3 (tiga) bulan dan Anak 2 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II Martapura selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana
Register : 10-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rta
Tanggal 5 September 2023 — Terdakwa
5116
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir
Register : 06-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PN RANTAU Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rta
Tanggal 21 Juni 2023 — Terdakwa
577
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir
Register : 08-03-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN KANDANGAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kgn
Tanggal 15 Maret 2023 — Terdakwa
7723
  • tindak pidanamelakukankekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannyayang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkantindakan kepada Anak oleh karena itu dengan tindakan berupakewajiban mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pusat Kegiatan Belajar Masyrakarat (PKBM) Lathiiful Khabiir
Register : 06-01-2023 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN RANTAU Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rta
Tanggal 25 Januari 2023 — Terdakwa
6919
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu dengan tindakan berupa pengembalian kepada Ibu Anak dan dengan perintah kewajiban mengikuti Pendidikan formal hingga memenuhi ketentuan wajib belajar selama 12 (dua belas) tahun di Pokmas-Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemsayarakatan) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Lathiiful Khabiir