Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN PEMALANG Nomor 167/Pid.Sus/2023/PN Pml
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.FITRI WATU PAKSI, SH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa:
FRISA KHAFINI AMILA Binti SAEFUL
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Frisa Khafini Amila Binti Saeful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
    Penuntut Umum:
    1.FITRI WATU PAKSI, SH
    2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
    Terdakwa:
    FRISA KHAFINI AMILA Binti SAEFUL