Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN PACITAN Nomor 31/Pid.Sus/2020/PN Pct
Tanggal 7 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MASRUN
Terdakwa:
KHANDEQ SYAIFUDDIN Als. SODRON Bin UDIN SUGIYANTO
6413
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KHANDEQ SYAIFUDDIN Als SODRON Bin UDIN SUGIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
    Penuntut Umum:
    MASRUN
    Terdakwa:
    KHANDEQ SYAIFUDDIN Als. SODRON Bin UDIN SUGIYANTO