Ditemukan 1 data
MASRUN
Terdakwa:
KHANDEQ SYAIFUDDIN Als. SODRON Bin UDIN SUGIYANTO
64 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KHANDEQ SYAIFUDDIN Als SODRON Bin UDIN SUGIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
Penuntut Umum:
MASRUN
Terdakwa:
KHANDEQ SYAIFUDDIN Als. SODRON Bin UDIN SUGIYANTO