Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 30/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 18 Agustus 2016 — Cherli Yulika Paryanti
3213
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang semula Tertulis nama : KHERLI YULIKA PARYANTI, perempuan, lahir di Tegal tertanggal 16 Juli 1991 diubah/diganti menjadi : CHERLI YULIKA PARYANTI; 3.
    Kotamadya Dati Il Tegal Nama Pemohon tertulis KHERLIYULIKAPARYANTI , sedangkan Nama Pemohon didalam ljasahSekolah Dasar Negeri Kalinyamat Kulon 2 Tegal ditulis CHERLI YULIKAPARYANTI, di dalam llasah Paket B setara ekolah Menengah Pertamaditulis CHERLI YULIKA PARYANTI, dan nama di dalam ljazah SekolahMenengah Atas nama Pemohon ditulis CHERLIYULIKA PARYANTI;e Bahwa untuk tidak terjadi sesuatu dikemudian hari, maka Pemohonbermaksud untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiranyang tertulis KHERLI
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti namaPemohon yang semula Tertulis nama :KHERLI YULIKA PARYANTI,perempuan, lahir di Tegal tertanggal 16 Juli 1991 diubah/digantimenjadi : CHERLI YULIKA PARYANTI;3.
    0060577 atasnama Cherli Yulika Paryanti, yang telah diberi meterai cukup serta telahdicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya, diberi tanda P.7;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 30/Padt.P/2016/PN TglMenimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar pula Pemohonyang menerangkan sebagai berikut: Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk merubah/mengantinama, oleh karena adanya perbedaan nama yang tercantum dalam aktekelahiran dengan yang tercantum dalam ijazah;Nama yang tercantum dalam akte kelahiran Kherli
    yang terjadi dalam persidangansebagaimana tertuang dalam berita acara sidang dan dianggap termuat puladalam Penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyamenerangkan bahwa orang tua Pemohon menikah pada tanggal 15 Maret1990, kemudian dari perkawinan tersebut telah lahir dua orang anak, yangsalah satunya akan diperbaiki namanya karena telah dicatatkan kelahirannyadengan nama Kherli
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti namaPemohon yang semula Tertulis nama : KHERLI YULIKA PARYANTI,perempuan, lahir di Tegal tertanggal 16 Juli 1991 diubah/digantimenjadi : CHERLI YULIKA PARYANTI;3.
Register : 25-08-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1209/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.M PURNAMA SOFYAN SH
2.RUMATA ROSININTA SIANYA, SH.,MH
Terdakwa:
AGUS ANSORI ALS ANSORI BIN SYAKUR
8413
  • Kherli;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
    Kherli;Menetapkan agar terdakwa AGUS ANSORI Alias ANSORI Bin SYAKURmembayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000.Halaman 2 dari 32 Putusan Nomor 1209/Pid.B/2020/PN Jkt BrtSetelah mendengar pembelaan Terdakwa Terdakwa yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya danmohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap
    ANDRE HERMAWAN dan Sadr.RIZKI ANDREA Alias RIZKI telah meninggal dunia; saksi Kherli selaku pemilik TokoEmas Kasio dan Pelita mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000, (empat ratusjuta rupiah rupiah); Bahwa 2 (dua) pucuk senjata api berupa 1 (Satu) pucuk Senjata Api AirSoftgun Jenis Revolver berlogo WG berwarna Silver bergagang plastik warnahitam berikut dengan 6 (enam) butir selongsong peluru dan gotri dan 1 (satu)pucuk senjata api jenis softgun warna Hitam bergagang kayu berwarna coklatadalah
    ANDRE HERMAWAN dan Sadr.RIZKI ANDREA Alias RIZKI telah meninggal dunia; saksi Kherli selaku pemilik TokoEmas Kasio dan Pelita mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000, (empat ratusjuta rupiah rupiah);* Bahwa 2 (dua) pucuk senjata api berupa 1 (Satu) pucuk Senjata Api AirSoftgun Jenis Revolver berlogo WG berwarna Silver bergagang plastik warnahitam berikut dengan 6 (enam) butir selongsong peluru dan gotri dan 1 (satu)pucuk senjata api jenis softgun warna Hitam bergagang kayu berwarna coklatHalaman
    Kherli;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada saksi Kheril;Halaman 30 dari 32 Putusan Nomor 1209/Pid.B/2020/PN Jkt.
    Kherli;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesarRp.2.000.(dua ribu rupiah);Halaman 31 dari 32 Putusan Nomor 1209/Pid.B/2020/PN Jkt BrtDemikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Selasa, tanggal 3 November 2020 olehkami, AGUS PAMBUDI , S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , PURWANTO, S.H. dan EKOARYANTO, S.H.
Register : 25-08-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1206/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.M. PURNAMA SOFYAN.,SH
2.RUMATA ROSININTA SIANYA, SH.,MH
Terdakwa:
PARTONO Alias TONO Bin KASMADI
3813
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi AGUS ANSHORIAlias ANSHORI Bin SYAKUR (berkas perkara terpisah), TUGIMAN AliasDUDUNG, ANDRE HERMAWAN dan RIZKI ANDREA Alias RIZKI(masingmasing telah meninggal dunia), saksi Kherli selaku pemilik TokoEmas Kasio dan Pelita mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000, (empatratus juta rupiah rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365ayat (2) ke2 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa PARTONO Alias TONO Bin KASMADI bersama
    Saksi Kherli, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa benar saksi merupakan Korban pemilik toko emas;Bahwa benar saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik SatuanReskrim Polresta Jakarta Barat dan memberikan keterangan sebagaimanaHal.13 Putusan No. 1206/Pid.B/2020/PN. Jkt.
    Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menerima laporanpolisi nomor LP / 061 / K / IV / 2020 / Sektor Kembangan, tanggal 06April 2020 yang dilaporkan oleh saksi KHERLI yang melaporkantelah terjadi pencurian dengan kekerasan di Toko emas Kasio danPelita miliknya yang beralamat di Pasar Kemiri Jl. Basmol Raya Rt011/004 Kel. Kembangan Utara, Kec.