Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AGUS Als GUS Anak dari KHIMFA (Alm)
29 — 17
Terdakwa:
AGUS Als GUS Anak dari KHIMFA (Alm)
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUS Als GUS Anak dari KHIMFA (Alm)
18 — 6
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Terdakwa AGUS alias GUS Anak Dari KHIMFA ( Alm );
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 324/Pid.Sus/2023/PN Sag, tanggal 29 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUS Als GUS Anak dari KHIMFA (Alm)