Ditemukan 35 data
19 — 7
Menetapkan hak pemeliharaan, pengasuhan (Khodhanah) dan perwalian terhadap Anak yang bernama: -----------ANAK--------- (lahir tanggal 12 Juni 2010); diberikan kepada termohon sebagai Ibu Kandungnya;5. Menghukum Pemohon agar memberikan nafkah untuk anak tersebut pada amar angka 4 (empat) di atas minimal sejumlah Rp. 300.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus diserahkan kepada Termohon paling lambat tanggal 10 untuk setiap bulannya; 6.
.: 210 K/AG/1996 (Buku KapitaSelekta HukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka terhadapanak yang bernama ANAK (lahir tanggal 12 Juni 2010), maka hakpemeliharaan, pengasuhannya (Khodhanah) dan perwaliannya diserahkan kepadaTermohon sebagai iobu kandungnya, sedangkan biaya untuk itu, haruslah dibebankankepada Pemohon sebagai ayah kandungnya minimal sejumlah Rp. 300.000.
Mut'ah sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);4.Menetapkan hak pemeliharaan, pengasuhan (Khodhanah) danperwalianterhadap Anak yang bernama: ANAK (lahir tanggal 12 Juni 2010);diberikan kepada termohon sebagai lbu Kandungnya;Menghukum Pemohon agar memberikan nafkah untuk anak tersebut pada amarangka 4 (empat) di atas minimal sejumlah Rp. 300.000, (tujuh ratus lima puluhribu rupiah) yang harus diserahkan kepada Termohon paling lambat tanggal 10untuk setiap bulannya;Menghukum Pemohon untuk membayar
28 — 7
ANAK II, lakilaki, lahit tanggal (bukti surat P5), dan 3.ANAK Ill , perempuan, lahir tanggal (bukti surat P6) maka hakpemeliharaan/pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepadaPenggugat sebagai ibu kandungnya, sedangkan biaya untuk itu, haruslah dibebankankepada Tergugat sebagai ayah kandungnya Tergugat yang harus dibebankan untukmemberikan nafkah kepada ketiga anak tersebut sekurangkurangnya Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) yang diberikan paling lama tanggal 5 untuk setiap bulannya
Menetaplan Hak Khodhanah terhadap 3 (tiga) anak yang bernama;4.1. ANAK Lakilaki, lahir tanggal ;4.2. ANAK Il, lakilaki, lahit tanggal ;4.3. ANAK III , perempuan, lahir tanggal diberikan kepada Penggugat sebagai Ibu Kandungnya;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah bagi ketiga orang anak tersebutsejumlan sekurangkurangnya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harusdiserahkan kepada Penggugat paling lama tanggal 5 (lima) untuk setiap bulannya;6.
19 — 4
Putusan MA RI Nomor 210K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerpannya, MA,2004,hal. 151), maka terhadap satu orang anak yang bernama; ANAKPENGGUGAT DAN TERGUGAT. perempuan, lahir di Yogyakarta, tanggal 10 Juni2004, maka hak pemeliharaan/ pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannyadiserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya;Hal. 13 dari 18 hal. Putusan Nomor 167/Pdt.G/2018/PA.
Menetaplan Hak Khodhanah terhadap seorang anak yang bernama; ANAKPENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir tanggal 10 Juni 2004diberikan kepada Penggugat sebagai Ibu Kandungnya;Hal. 16 dari 18 hal. Putusan Nomor 167/Pdt.G/2018/PA. YK.5.
12 — 2
Menetapkan pengasuhan anak (Khodhanah) terhadap Anak yang bernama:5.1. ANAK 1, lahir tanggal 09 September 2002; 5.2. ANAK 2, lahir pada tanggal 31 Agustus 2007; 6.
.: 210 K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta HukumPerdataAgama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka terhadap 2 (duaO orang anakyang bernama ANAK 1, lakilaki, lahir tanggal 09 September 2002, umur 11 tahundan ANAK 2, perempuan, lahir pada tanggal 31 Agustus 2007, umur 6 tahun;sesuai bukti surat P3 dan P4, dan oleh karena belum Mumayyiz, maka hakpemeliharaan/pengasuhannya (Khodhanah) dan perwaliannya diserahkan kepadaPenggugat sebagai ibu kandungnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan
Menetapkan pengasuhan anak (Khodhanah) terhadap Anak yang bernama:5.1. ANAK 1, lahir tanggal 09 September 2002;5.2. ANAK 2, lahir pada tanggal 31 Agustus 2007;6.
11 — 0
Putusan MA RINomor 210 K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta HukumPerdata Agama danPenerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka terhadap satu orang anak yang bernamaANAK KE 3 (lahir tanggal 11 Maret 1999), umur 15 (lima belas) tahun) maka hakpemeliharaan/ pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepadaPenggugat sebagai ibu kandungnya;Menimbang, bahwa mejelis hakim memandang perlu untuk mengetengahkandalil/hujjah syariah, yang dikutip dari kitabkitab sebagai landasan dalam perimbanganhukum ini sebagai
Pwd.22Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILII DALAM KONVENSI;1 Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensisebagaian;2 Menjatuhkan Talak Satu Bain Shughro TergugatKonvensi (Tergugat ) terhadap Penggugat Konvensi(Penggugat );3 Menetaplan Hak Khodhanah terhadap seorang anakyang bernama ANAK KE 3 (lahir tanggal 11 Maret1999), umur 15 (lima belas) tahun) diberikan kepadaPenggugat Konpensi sebagai Ibu Kandungnya;4 Menolak gugatan
10 — 0
Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan (Khodhanah) terhadap Anak yang bernama: -----------------------------------------------------------------------------------------4.1. XXXXX (lahir tanggal XXXX 2006); -----------4.2. XXXX (lahir tanggal XXXX 2011);- diberikan kepada Termohon sebagai Ibu Kandungnya;------------------------------------5.
.: 210 K/AG/1996 (BukuKapita Selekta HukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka18terhadap anak yang bernama XXXX (lahir tanggal XXX 2006) dan XXXXX (lahirtanggal XXXX 2011), oleh karena belum Mumayyiz, maka hak pemeliharaan/pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepada Termohon sebagaiibu kandungnya, sedangkan biaya untuk anakanak tersebut, haruslah dibebankankepada Pemohon sebagai ayah kandungnya minimal sejumlah Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) yang harus diserahkan
Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan (Khodhanah) terhadap Anakyang bernama:1. XXXXX (lahir tanggal XXXX 2006); 2. XXXX (lahir tanggal XXXX 2011);diberikan kepada Termohon sebagai Ibu Kandungnya;5. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah untuk anak tersebut pada amarangka 4 (empat) di atas minimal sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)yang harus diserahkan kepada Termohon paling lambat tanggal 10 untuk setiapbulannya;6.
11 — 5
.: 210 K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta HukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004, hal.151), maka terhadap seorang anak yang bernama NAMA NUR KAMILA (lahir tanggal 6Oktober 2009, berusia 3 tahun 4 bulan), maka hak pemeliharaan / pengasuhannya(Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untuk mengetengahkan dalil/hujjah syariah, yang dikutip dari kitabkitab sebagai landasan dalam pertimbangan hukumini sebagai berikut
10 — 1
Menetapkan hak pemeliharaan, pengasuhan (Khodhanah) dan perwalian terhadap Anak yang bernama: ANAK (lahir tanggal 04 Nopember 2011); diberikan kepada Penggugat sebagai Ibu Kandungnya;6.
Menetapkan hak pemeliharaan, pengasuhan (Khodhanah) dan perwalianterhadap Anak yang bernama: ANAK (lahir tanggal 04 Nopember 2011);diberikan kepada Penggugat sebagai lbu Kandungnya;6.
7 — 0
Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan (Khodhanah) terhadap Anak yang bernama: XXXXXXXXXXXXXX (lahir tanggal 30 Juni 2007, diberikan kepada Penggugat sebagai Ibu Kandungnya; --------------------------------6.
Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan (Khodhanah) terhadapAnak yang bernama: XXXXXXXXXXXXXX (lahir tanggal 30 Juni 2007,diberikan kepada Penggugat sebagai Ibu Kandungnya;.
15 — 3
Menetaplan Hak Khodhanah terhadap seorang anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-laki, Lahir di Sleman, tanggal 28 November 2013, Umur 2 (dua) tahun diberikan kepada Penggugat Konpensi sebagai Ibu Kandungnya;4.
Putusan MA RI Nomor 210 K/AG/1996 (BukuKapita Selekta HukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), makaterhadap seorang anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Lakilaki,Lahir di Sleman, tanggal 28 November 2013, Umur 2 (dua) tahun, maka hakpemeliharaan/pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepadaPenggugat Konpdnsi sebagai ibu kandungnya, sedangkan biaya untuk itu, haruslahdibebankan kepada Tergugat Konpensi sebagai ayah kandungnya, dan berdasarkanbukti surat TS
Menetaplan Hak Khodhanah terhadap seorang anak yang bernama ANAKPENGGUGAT DAN TERGUGAT, Lakilaki, Lahir di Sleman, tanggal 28 November2013, Umur 2 (dua) tahun diberikan kepada Penggugat Konpensi sebagai louKandungnya;4.
12 — 6
.: 210 K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta HukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA,2004,hal. 151), maka terhadap anak yang bernama ANAK 1 (lahir tanggal 05 Juli2009), sesuai dengan bukti surat P4 (kopi Akta Kelahiran) maka hakpemeliharaan, pengasuhannya (Khodhanah) dan perwaliannya diserahkan kepadaPenggugat sebagai ibu kandungnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan dalil/hujjah syariah, yang dikutip dari kitabkitab sebagailandasan dalam pertimbangan hukum ini sebagai berikut
56 — 15
Putusan MA RI Nomor 210 K/AG/1996 (BukuKapita Selekta HukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), makaterhadap seorang anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT,Lakilaki, Lahir tanggal O02 Juli 2009, Umur 7 (tujuh) tahun, maka hakpemeliharaan/pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepadaPenggugat sebagai ibu kandungnya, sedangkan biaya untuk itu, haruslah dibebankankepada Tergugat sebagai ayah kandungnya yang berjumlah Ro2.000.000,00 (dua jutarupiah) sebulan, yang
8 — 0
.: 210 K/AG/1996 (Buku Kapita SelektaHukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka terhadapseorang anak yang bernama XXXXXXxX (lahir tanggal 25 Januari 2005, berusia 8tahun), maka hak pemeliharaan / pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannyadiserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor
24 — 3
.: 210 K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta HukumPerdata Agama danPenerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka terhadap anak yang bernamaMUHAMMAD IBRAZAKI SIAGAWAN (lahir di Sleman tanggal 22 Oktober 2009),maka hak pemeliharaan, pengasuhannya (Khodhanah) dan perwaliannyadiserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan dalil/nujjah syariah, yang dikutip dari kitabkitab sebagailandasan dalam pertimbangan hukum ini sebagai berikut;1.
15 — 4
Dan ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT,Lakilaki, lahir 8 Desember 2011 di Bantul. maka hak pemeliharaan/pengasuhannya(Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepada Penggugat sebagai ibukandungnya,Menimbang, bahwa mejelis hakim memandang perlu untuk mengetengahkandalil/hujjah Syariah, yang dikutip dari kitabkitab sebagai landasan dalam perimbanganhukum ini sebagai berikut ;1.
12 — 2
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 210 K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta HukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), makaterhadap anak yang bernama ANAK (lahir tanggal 15 Mei 2008) sesuai bukti surat P.4(kopi Akta kelahiran), maka hak pemeliharaan/pengasuhannya (Khodhanah) danpendidikannya diserahkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya, sedangkan biayauntuk itu, haruslah dibebankan kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya minimalsejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah
8 — 1
.: 210 K/AG/1996 (Buku Kapita SelektaHukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka terhadap seorang anakyang bernama ANAK (lahir tanggal 17 Agustus 2007), maka hak pemeliharaan/pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepada Termohon sebagai ibukandungnya, sedangkan biaya untuk itu, haruslah dibebankan kepada Pemohon sebagaiayah kandungnya minimal sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah)untuk setiap bulannya yang harus diserahkan kepada Termohon sebagai
46 — 10
Putusan MA RI Nomor 210 K/AG/1996 (BukuKapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151),maka terhadap dua orang anak yang bernama ANAK I, Perempuan, Umur 6(Enam) Tahun, Lahir Banjar 27 Mei 2012 (bukri P4 Fotokopi AktaKelahiran) Dan ANAK II, Perempuan, Umur 9 (Sembilan) Bulan, Lahir diYogyakarta 30 Desember 2017 (bukti P5 Fotokopi Akta Kelahiran). makahak pemeliharaan / pengasuhannya (Khodhanah) dan pendidikannya diserahkankepada Penggugat sebagai ibu kandungnya,Menimbang, bahwa
6 — 1
Putusan MA RI Nomor 210 K/AG/1996 (Buku Kapita SelektaHukumPerdata Agama dan Penerpannya, MA, 2004,hal. 151), maka terhadapseorang anak yang bernama ADE FIRMAN PRIYANTO (lahir tanggal 03Pebruari 2007), maka hak pemeliharaan/ pengasuhannya (Khodhanah) danpendidikannya diserahkan kepada Termohon sebagai ibu kandungnya, sedangkanbiaya untuk itu, haruslah dibebankan kepada Pemohon sebagai ayah kandungnyaminimal sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannyayang harus diserahkan
23 — 4
Putusan MA RI Nomor 210K/AG/1996 (Buku Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerpannya,MA, 2004,hal. 151), maka terhadap dua orang anak yang bernama; ANAK ,perempuan, lahir tanggal 23 Januari 2010 (umur 8 tahun) dan ANAK Il, lakilaki, lahirtanggal 26 Mei 2016 (umur 6 tahun); maka hak pemeliharaan / pengasuhannya(Khodhanah) dan pendidikannya diserahkan kepada Penggugat sebagai ibukandungnya;Menimbang, bahwa mejelis hakim memandang perlu untukmengetengahkan dalil/hujjah Syariah, yang dikutip dari