Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1024/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 7 Februari 2024 —
Terdakwa:
DEDI MULYADI Alias KIBRING Bin MUHIDIN
328
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dedi Mulyadi Alias Kibring Bin Muhidin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Mulyadi Alias Kibring Bin Muhidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh

    Terdakwa:
    DEDI MULYADI Alias KIBRING Bin MUHIDIN