Ditemukan 2 data
29 — 13
HERLINA Binti KIMORI
Berkas perkara Regiater perkara No. 24/Pid.B/2015/PN.Smg atas diri terdakwa: HERLINA binti KIMORI , serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkaraini;4. Keterangan saksisaksi dan terdakwa ;5. Barangbarang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan denganseksama ;6. Tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor : REG.
Menyatakan terdakwa HERLINA binti KIMORI, bersalahmelakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalamPasal 362 KUHP, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERLINA binti KIMORI,dengan pidana penjara selama., dikurangkan dengan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3.
PDM10 / Semar/Epp.2/01/2014, tanggal 2 Desember 2014, telah didakwa sebagai berikut,Bahwa terdakwa HERLINA binti KIMORI pada hari senin tanggal 10 Nopember2014 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Nopembertahun 2014 , bertempat di Hypermart Javamall Semarang setidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; mengambil barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara
Bahwa Akibat perbuatan tersangka HERLINA binti KIMORI, saksi ALIFTEGUH HIDAYAT selaku kuasa dari Hypermart Javamall, mengalami kerugiansebesar Rp 872.350,00 ( delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus limapuluh rupiah ) atau senilai itu.oe Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan kebenarandakwaannya telah mengajukan saksisaksi dibawah sumpah yang telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERLINA binti KIMORI , telah terbukti secara sahdan menyakin bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERLINA binti KIMORI denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
Oktavia Kimori
44 — 27
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon, nama Ibu kandung, Tempat Lahir dan Tanggal lahir pada Kartu Keluarga No. 1871032101080012 dan Kartu Tanda Penduduk No. 1871034910950002 dari Oktavia Nuraini menjadi Oktavia Kimori, dari Mini menjadi Mega Diana, dari Tanjung Karang menjadi Bandar Lampung, dan dari 09 Oktober 1996 menjadi 07 Oktober 1996.
Pemohon:
Oktavia Kimori