Ditemukan 1 data
FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa:
FITRI BAWOEL alias AMNA
65 — 8
Tahun dan 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah HP Vivo Y21 putih dengan simcard no. 0823-4700-5335;
- 1 buah charge merek Vivo warna putih;
- 1 buah HP Nokia warna hitam;
- 1 buah jam tangan anak hello kitty;
- 2 buah aksesori penjepit dasi;
- 2 buah aksesoris kerabu;
- 5 buah aksesoris kalung;
- 1 buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221-8410-9484-9881;
- 1 lembar bukti gadai dari Pegadaian Tamako nomor
- 1 (satu) buah pahat terbuat dari besi pegangan tangan dialapisi karet warna hitam dan orange;
Oleh karena dipersidangan terbukti adalah milik saksi KADRI KIRILANG
maka sepatutnya Dikembalikan kepada saksi korban KADRI KIRILANG
Oleh karena dipersidangan terbukti adalah milik saksi ADOLFIN GAGHANA maka sepatutnya Dikembalikan kepada saksi korban ADOLFIN GAGHANA
Dibagi dua sehingga saksi korban ADOLFIN GAGHANA dan saksi korban KADRI KIRILANG masing masing mendapatkan bagian Rp75.500,00,-(tujuh puluh lima ribu lima ratus ribu rupiah);
Oleh karena adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI tanggal 30 Juli 2018 dengan jumlah Rp1.500.000
Jumlah uang yang disita dari Terdakwa totalnya adalah Rp 151.000,(seratuslima puluh satu ribu rupiah) dibahagi dua sehingga saksi korban ADOLFINGAGHANA dan saksi korban KADRI KIRILANG masing masing mendapatkan bagianRp75.500,00,(tujuh puluh lima ribu lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu. dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Terdakwa pernah dihukum sebelumnya dengan
Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 19 dari 21 halaman Pidana No: 133/Pid.B/2018/PNThn=" 1 buah HP Vivo Y21 putih dengan simcard no. 082347005335;=" 1buah charge merek Vivo warna putih;#1 buah HP Nokia warna hitam;Oleh karena dipersidangan terbukti adalah milik saksi KADRI KIRILANGmaka sepatutnya Dikembalikan kepada saksi korban KADRI KIRILANG#" 1 buah jam tangan anak hello kitty;= 2 buah aksesori penjepit dasi;= 2 buah aksesoris kerabu;" 5 buah aksesoris kalung;Oleh karena dipersidangan terbukti
AFRIYANTI MADUNDANG;Adalah milik dari Terdakwa maka Dikembalikan kepada terdakwa FITRIBAWOEL alias AMNA Uang sejumlah Rp151.000,(Seratus lima puluh satu ribu rupiah) yangterdiri dari 1 lembar pecahan Rp 100.000,(Sepuluh ribu rupiah), 4lembar pecahan Rp 10.000,(Sepuluh ribu rupiah), 1 lembar pecahan Rp5.000,(lima ribu rupiah), 3 lembar pecahan Rp 2.000,(dua ribu rupiah).Dibagi dua sehingga saksi korban ADOLFIN GAGHANA dan saksikorban KADRI KIRILANG masing masing mendapatkan bagianRp75.500,00,(tujuh