Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3220 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — READY KISANGGA alias RENDY
275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • READY KISANGGA alias RENDY
Register : 01-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 435/Pid.Sus/2020/PN Sim
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
Ready Kisangga alias Rendy
5011
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ready Kisangga alias Rendy tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (
    Penuntut Umum:
    BARRY SUGIARTO, SH
    Terdakwa:
    Ready Kisangga alias Rendy
    Nama lengkap : Ready Kisangga aliasRendy;2. Tempat lahir : Sipare Pare;3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/30 Mei 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Huta IX Nagori Bandar TinggiKec. Bandar MasilamKab. Simalungun. Alamat lain : Dusun Tamsis Kel.Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab.
    Batubara;Agama : Islam;Pekerjaan :Kernet Mobil Angkutan Sawit;Terdakwa Ready Kisangga alias Rendy ditangkap tanggal 28 Juli 2020;Terdakwa Ready Kisangga alias Rendy ditahan dalam tahanan rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampaidengan tanggal 22 Agustus 2020;De Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejaktanggal 23 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2020sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020;4.
    Pid.Sus/2020/PN Sim tanggal 1 Oktober 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 435/Pid.Sus/2020/PN Sim tanggal 1Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1) Menyatakan Terdakwa Ready Kisangga
    Alias Rendy telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak dan melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua JaksaPenuntut Umum;2) Menjatuhkan pidana terhadap Ready Kisangga Alias Rendy denganpidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus
    biaya perkara sebesar Rp.5.000(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DakwaanPertama :Bahwa ia Terdakwa Ready Kisangga
Register : 15-02-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal 20 Mei 2024 —
Terdakwa:
READY KISANGGA Als RANGO
246
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Ready Kisangga als Rango telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar


    Terdakwa:
    READY KISANGGA Als RANGO
Register : 16-12-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1912/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 4 Februari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ready Kisangga alias Rendy Diwakili Oleh : RUTH NAOLA PURBA, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BARRY SUGIARTO, SH
4110
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ready Kisangga alias Rendy Diwakili Oleh : RUTH NAOLA PURBA, S.H
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BARRY SUGIARTO, SH
    PUTUSANNomor 1912/Pid.Sus/2020/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana dalam tingkatbanding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaTerdakwa :Nama lengkap : Ready Kisangga alias Rendy;Tempat lahir : Sipare Pare;Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/30 Mei 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Huta IX Nagori Bandar Tinggi Kec. BandarMasilam Kab. Simalungun.
    Sei Suka Kab.Batubara;Agama : Islam;Pekerjaan : Kernet Mobil Angkutan Sawit;Terdakwa Ready Kisangga alias Rendy ditangkap tanggal 28 Juli 2020;Terdakwa Ready Kisangga alias Rendy ditahan dalam tahanan rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 22 Agustus2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus2020 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal11 Oktober 2020;4.
    Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanputusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 435/Pid.Sus/2020/PNSim tanggal 16 Nopember 2020;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanPertama :Bahwa ia Terdakwa Ready Kisangga Alias Rendy, pada hari Jumattanggal 24 Juli 2020 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya suatu waktudi bulan Juli tahun 2020 bertempat di Simpang Petei Kec. Bandar MarsilamKab.
    Simalungun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Simalungun Tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Halaman 2 dari 21 Putusan Nomor :1912/Pid.Sus/2020/PT MDNBahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira Pukul 20.00 WibTerdakwa Ready Kisangga Alias Rendy menghubungi
    Membatalkan dan menyatakan batal demi hukum Putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Simalungun No.435/Pid.Sus/2020/PN Sim pada tanggal16 November 2020 atas nama READY KISANGGA Alias RENDY;3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa/Pembandingdengan hukuman yang seringanringannya, yang sesuai dengan PerbuatanPembanding sesuai dengan ketentuan hkum yang berlaku;4. Membebankan kepada TERDAKWA/PEMBANDING membayar biayaperkara sejumlah Rp.5000.
Register : 27-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 1349/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 18 Juli 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : READY KISANGGA Als RANGO Diwakili Oleh : RUTH NAOLA MARISSA PURBA, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Rolas Putri Febriyani. S.H.
50
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Ready Kisangga Alias Rango dan Penuntut Umum tersebut;
    2. Menguatkan Putusan
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : READY KISANGGA Als RANGO Diwakili Oleh : RUTH NAOLA MARISSA PURBA, S.H.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Rolas Putri Febriyani. S.H.
Register : 26-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 963/Pid.B/2018/PN Kis
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
CLARA H. SIREGAR, SH
Terdakwa:
Andy Syahputra Als Andi Ompong
243
  • Angga danKakeng berhasil melarikan diri; Bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil sebanyak 7 (tujuh)janjang buah kelapa sawit; Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa turut diamankan barangbukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) pisauegrek bergagang fiber; Bahwa ketika mengambil buah kelapa sawit tersebut Terdakwabertindak sebagai yang mengegrek buah kelapa sawit, sedangkanHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor: 963/Pid.B/2018/PN KisAngga dan Kakeng bertugas dalam mengumpulkan buah