Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 867 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — PT KOKORIA VS CV SUKSES MAJU BERSAMA
568264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT KOKORIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg., tanggal 4 Mei 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:I. Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Termohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara a quo;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit sebagian;2.
    Menyatakan Termohon Pailit PT Kokoria, yang diwakili oleh Kang Jun Ho, Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Baturaden Timur, RT 006/RW 007, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;3. Mengangkat Sdr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;4. Mengangkat Sdr.
    PT KOKORIA VS CV SUKSES MAJU BERSAMA
    PUTUSANNomor 867 K/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit padatingkat kasasi telan memutus sebagai berikut dalam perkara:PT KOKORIA, diwakili oleh Kang Jun Ho, selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Baturaden Timur, RT006/RW 007, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang,Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dalamhal ini memberi kuasa kepada Djoko Susanto, S.H.
    Menyatakan Termohon Pailit PT Kokoria, yang diwakili oleh Kang JunHalaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 867 K/Pdt. SusPailit/2020Ho, Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Baturaden Timur, RT006/RW 007, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, KabupatenBanyumas, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;3. Mengangkat Sdr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Hakim Niaga padaPengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;4. Mengangkat Sdr.
    Dalam Pokok Perkara:1;2.Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit sebagian;Menyatakan Termohon Pailit PT Kokoria, yang diwakili olen KangJun Ho, Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Baturaden Timur,RT OO6/RW 007, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang,Kabupaten Banyumas, dalam keadaan pailit dengan segala akibathukumnya;Mengangkat Sdr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Hakim Niagapada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;Mengangkat Sdr.
Register : 14-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 25-12-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 108/Pid.B/2020/PN Bms
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
DIMAS SIGIT TANUGRAHA, S.H.
Terdakwa:
KANG JUN HO Alias Mr. Kang Anak dari KANG HAE WON.
12021
  • (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 30 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
  • Foto Copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT KOKORIA Nomor 01 tanggal 09 Desember 2005 yang dibuat dihadapan Agus Pandoman,S.H, dengan mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 03 Mei 2006, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-12785 HT.01.01 TH 2006;
  • Foto
    KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni, S.H, dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 Desember 2010, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-60569.AH.01.02 TH 2010;
  • Foto Copy Akta Nomor 203 tanggal 31 Januari 2013 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
    KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni,S.H., dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 April 2013, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20840.AH.01.02 TH 2013;
  • Foto Copy Akta Nomor 34 tanggal 09 Oktober 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT.
    Rekening Koran dari Rekening Bank BNI Purwokerto Nomor: 0604324533 atas nama PT KOKORIA;
  • 6 (enam) lembar Bilyet Giro Bank BNI yaitu:
  • Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923707 tertanggal 11 Agustus 2018 senilai Rp. 1.473.495.072,00.
  • 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria yang digunakan untuk Purchase Order;
  • 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria Mannayo Resort Logistik yang digunakan untuk surat jalan;
  • 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria Banyumas Jawa Tengah yang digunakan untuk Cek dan Bilyet Giro;

Dikembalikan kepada PT Kokoria melalui Terdakwa;

    Kokoria yaitu Sdr.Riyanto menemuinya akan menarik cek senilai 1,4 milyar yang sudahditerimanya dan akan mengganti dengan cek yang baru;Bahwa pihak PT. Kokoria menyerahkan cek baru justru ketika Sdr. Andriyanke kantor PT. Kokoria oleh bagian keuangan yaitu Sdri.
    Kokoria di Sumbang;Bahwa perintah Terdakwa sendiri sehingga sebagian barang dari supplier /vendor dikirim ke kantor PT. Kokoria di Sumbang;Bahwa PT.
    Kokoria sehingga dapat barang dari saksiAndriyan dikirim ke lokasi proyek Mannayo Resort Pandak maupun keRestoran Mannayo Sumbang, sebab antara Mannayo Resort Pandak yangsedang dibangun dengan Restoran Mannayo Sumbang adalah samasamadibawah manajemen PT. Kokoria;Bahwa Terdakwa di PT. Kokoria sebagai Direktur Utama;Bahwa Terdakwa di PT. Kokoria, atas keputusan harus diketahui dandisetujui olen para pemegang saham PT. Kokoria bukan Terdakwa saja;Bahwa pemegang saham di PT.
    Kokoria hadir pula saat itu saksi JokoWidodo,S.Sos.
    Kokoria;Bahwa pihak PT.
Register : 07-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 05-02-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 29/Pid/2021/PT SMG
Tanggal 4 Februari 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : DIMAS SIGIT TANUGRAHA, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KANG JUN HO Alias Mr. Kang Anak dari KANG HAE WON. Diwakili Oleh : HAPPY SUNARYANTO, SH.,MH.
143173
  • KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni, S.H, dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 Desember 2010, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-60569.AH.01.02 TH 2010;
  • Foto Copy Akta Nomor 203 tanggal 31 Januari 2013 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
    KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni,S.H., dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 April 2013, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20840.AH.01.02 TH 2013;
  • Foto Copy Akta Nomor 34 tanggal 09 Oktober 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT.
    KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni,S.H., dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05 November 2015, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0945458.AH.01.02 TH 2015;
  • Foto Copy 1 (satu) bendel Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor: 188 / 1 / IP-PL / PMA / 2017 Nomor Perusahaan: 18514 yang dikeluarkan tanggal 02 Mei 2017;
  • 7 (tujuh) lembar Foto Copy
    Rekening Koran dari Rekening Bank BNI Purwokerto Nomor: 0604324533 atas nama PT KOKORIA;
  • 6 (enam) lembar Bilyet Giro Bank BNI yaitu:
  • Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923707 tertanggal 11 Agustus 2018 senilai Rp. 1.473.495.072,00.
  • 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria yang digunakan untuk Purchase Order;
  • 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria Mannayo Resort Logistik yang digunakan untuk surat jalan;
  • 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria Banyumas Jawa Tengah yang digunakan untuk Cek dan Bilyet Giro;

Dikembalikan kepada PT Kokoria melalui Terdakwa;

    BankBNI Purwokerto Nomor: 0604324533 atas nama PT KOKORIA;Terlampir dalam berkas perkara.> 6 (enam) lembar Bilyet Giro Bank BNI yaitu: Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923707 tertanggal 11 Agustus2018 senilai Rp. 1.473.495.072,00.
    yang digunakan untuk Purchase Order; 1 (Satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitambertuliskan Kokoria Mannayo Resort Logistik yang digunakan untukSurat jalan; 1 (Satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitambertuliskan Kokoria Banyumas Jawa Tengah yang digunakan untukCek dan Bilyet Giro;Dikembalikan kepada PT Kokoria melalui Terdakwa; 1 (Satu) bendel dokumen kerjasama antara pemerintah DesaPandak dan PT.Kokoria Mannayo dalam pembangunan restorandan wahan wisata;Dikembalikan kepada
    BankBNI Purwokerto Nomor: 0604324533 atas nama PT KOKORIA;> 6 (enam) lembar Bilyet Giro Bank BNI yaitu: Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923707 tertanggal 11 Agustus2018 senilai Rp. 1.473.495.072,00.
    yang digunakan untuk Purchase Order; 1 (Satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitambertuliskan Kokoria Mannayo Resort Logistik yang digunakan untukSurat jalan; 1 (Satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitambertuliskan Kokoria Banyumas Jawa Tengah yang digunakan untukCek dan Bilyet Giro;Dikembalikan kepada PT Kokoria melalui Terdakwa; 1 (Satu) bendel dokumen kerjasama antara pemerintah DesaPandak dan PT.Kokoria Mannayo dalam pembangunan restorandan wahana wisata;Dikembalikan kepada
    yang digunakan untuk Purchase Order;Halaman 51 dari 54 Putusan Nomor 29/Pid/2021/PT SMG 1 (Satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitambertuliskan Kokoria Mannayo Resort Logistik yang digunakan untukSurat jalan; 1 (Satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitambertuliskan Kokoria Banyumas Jawa Tengah yang digunakan untukCek dan Bilyet Giro;Dikembalikan kepada PT Kokoria melalui Terdakwa; 1 (Satu) bendel dokumen kerjasama antara pemerintah DesaPandak dan PT.Kokoria Mannayo dalam pembangunan
Putus : 04-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor - Tingkat Kasasi 2/Pdt.Sus-Pailit/K/2020/PN.Smg - Tingkat Pertama 10/Pdt.Sus.Pailit/2020/PN.Smg
Tanggal 4 Mei 2020 — Perdata Khusus Niaga - KANG JUN HO bertindak atas nama PT.KOKORIA melawan - CV. SUKSES MAJU BERSAMA
592282
  • KOKORIA, yang diwakili oleh KANG JUN HO, Direktur Utama berkedudukan di Jl. Baturaden Timur, RT.006/RW.007 Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;3. Mengangkat Sdr. Muhammad Yusuf, S.H.,M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;4. Mengangkat Sdr. Bambang Adi Mulyanto, S.H.