Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Bhn
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Binsar Uli, SH
2.DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
Boby Herianto Bin Ersuan
7922
  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan SaksiBAIDILLAH beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kaur untuk diproses lebihlanjut;Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi BAIDILLAH Bin ABDUL HAMID(Penuntutan dilakukan secara terpisah) membeli 2 (dua) Paket Narkotika jenisShabushabu dari Saksi KOLCI Bin MADDIN (Penuntutan dilakukan secaraterpisah) di Desa Sukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaurseharga Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah) untuk dipakai bersamasamadengan Terdakwa;Bahwa berdasarkan Berita Acara
    ) paket di mana 1 (Satu) paket masih dalamkeadaan utuh dan 1 (Satu) paket sudah bekas dipakal;Bahwa paket sabu yang ditemukan berkisar harga perpaket sejumlan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwadan saksi Baidillah kemudian Terdakwa dan saksi Baidillah dibawa ke Polres Kaurdan diserahkan ke bagian penyidikan dan berdasarkan pengembangan dariketerangan Terdakwa dan saksi Baidillah pada akhirnya saksi dan Tim menangkapsaksi Kolci
    ; Bahwa yang membeli sabu dengan saksi Kolci adalah saksi; Bahwa sabu yang dibeli sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 600.000,00 (enamratus ribu rupiah); Bahwa saat saksi dan terdakwa memakai sabu, Irawan tidak tahu karena dia ada dikamar sedang main Game dengan temantemannya; Bahwa.uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah uang saksi; Bahwa saksi dan terdakwa memakai sabu waktu itu baru dua kali hisapan; Bahwa alat yang digunakan untuk memakai sabu adalah alat hisap berupa Bong; Bahwa alat hisap
    Sabusabu tersebut diperoleh saksi Baidillahdengan cara membeli sabu dari Kolci sebanyak 2 paket yang berada di dalam plastikklip bening;Menimbang, bahwa fakta persidangan memperlihatkan penguasaanTerdakwa atas barang bukti berupa sabu tersebut ternyata tidak ada jin dari instansiberwenang atau setidaknya Terdakwa tidak dapat memperlihatkan adanya dokumenatau surat tentang jjin penguasaan atau penggunaan narkoba;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka unsur tanpa
Register : 18-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Bhn
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Binsar Uli, SH
2.DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
Baidillah Bin Abdul Hamid
8731
  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan SaksiBOBY beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kaur untuk diproses lebih lanjut;Bahwa Terdakwa membeli 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabushabu dariSaksi KOLCI Bin MADDIN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) di DesaSukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur seharga Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah);Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PegadaianCabang Bengkulu di Bintuhan tanggal 13 April 2020 Nomor:236/10687.00/2020 yang dikeluarkan oleh
    Selanjutnya Terdakwa bersama dengan SaksiBOBY beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kaur untuk diproses lebih lanjut; Bahwa Terdakwa membeli 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabushabu dariSaksi KOLCI Bin MADDIN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) di DesaSukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur seharga Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah); Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PegadaianCabang Bengkulu di Bintuhan tanggal 13 April 2020 Nomor:236/10687.00/2020 yang dikeluarkan
    pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi bersama dengan terdakwa ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 9April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah lIrawan di desa Talang Marap,Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur;Bahwa saksi bersama dengan terdakwa ditangkap di rumah saudara Irawan yangmerupakan sepupu Terdakwa yang saat itu sedang bermain Game di dalam kamar;Bahwa saksi dan terdakwa menggunakan sabusabu di ruang tamu rumah Irawan;Bahwa sabu didapat dengan cara membeli dengan saksi Kolci
    ;Bahwa yang membeli sabu dengan saksi Kolci adalah Terdakwa;Bahwa sabu yang dibeli sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 600.000,00 (enamratus ribu rupiah);Bahwa saat saksi dan terdakwa memakai sabu, Irawan tidak tahu karena dia ada dikamar sedang main Game dengan temantemannya;Bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah uang Terdakwa;Bahwa saksi dan terdakwa memakai sabu waktu itu baru dua kali hisapan;Bahwa alat yang digunakan untuk memakai sabu adalah alat hisap berupa Bong;Bahwa alat hisap
    KOLCI BIN MADDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa membeli sabusabu dari saksi pada hari Kamis tanggal 9 April2020 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah saksi di desa Sukarami, Kecamatan KelamTengah, Kabupaten Kaur;Bahwa Terdakwa membeli sabusabu dengan saksi 2 kali yang pertama tidakingat kapan dan yang terakhir kamis tanggal 9 April 2020;Bahwa saksi mengambil sabusabu yang dipesan dari Edy yang saksi ambil dirumah Edy;Bahwa saksi juga menggunakan sabusabu;Bahwa untuk
Register : 18-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Bhn
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Binsar Uli, SH
2.DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
Kolci Bin Maddin
7033
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KOLCI BIN MADDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah

    Penuntut Umum:
    1.Binsar Uli, SH
    2.DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
    Terdakwa:
    Kolci Bin Maddin
    Nama lengkap : KOLCI BIN MADDIN;2. Tempat lahir : Sukarami;3. Umur/tanggallahir =: 46 Tahun / 09 September 1974;4. Jenis kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Sukarami I, Kec. Kelam Tengah, Kab. Kaur;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 10 April 2020 sampai dengan 12 April2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020;2.
    Menyatakan Terdakwa KOLCI Bin MADDIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummenjual narkotika golongan jenis Shabushabu sebagaimana diatur dalamDakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOLCI Bin MADDIN dengan pidanapenjara selama 7 (tujun) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamHalaman 1 dari 18 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Bhntahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahnan dan dendasebesar Rp. 2.000.000. 000,(dua milyar rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Penjara;3.
    perbuatannya; Terdakwa bersikap sopan selama persidangan; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa KOLCI Bin MADDIN pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2020 sekirapukul 03.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu
    Menyatakan Terdakwa KOLCI BIN MADDIN tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menjual narkotika golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatifpertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana penjara selama 1 (Satu) bulan;3.