Ditemukan 2 data
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Agusnius Amperanto Kolise Alias Agus Alias Pontung
40 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AGUSNIUS AMPERANTO KOLISE Alias AGUS Alias PONTUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Agusnius Amperanto Kolise Alias Agus Alias Pontung
85 — 18
Kolise Sebelah selatan : Tanah P. Arifine Sebelah barat : Tanah P. Hudahe Sebelah Timur : tanah P.
Kolise Sebelah selatan : Tanah P. Arifine Sebelah barat : Tanah P. Hudahe Sebelah Timur : tanah P. Mujibpersil : 87 D atas nama TANAH adalah sebagai harta bersama;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hakPenggugat sebagai harta bersama4.