Ditemukan 2 data
1.ADHYA SATYA LAMBANG BANGSAWAN,SH.,MH
2.AGUNG PRIHESTUWATI, SH.
Terdakwa:
TITUS HARIMURTI als KOMIK anak dari HERMAN
36 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN, dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : AGUNG PRIHESTUWATI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : ADHYA SATYA LAMBANG BANGSAWAN,SH.,MH
49 — 22
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 270/Pid.Sus/ 2021/PN Skt tanggal 27 Oktober 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa TITUS HARIMURTI
alias KOMIK ANAK DARI HERMAN, dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan