Ditemukan 7 data
Drs. Rudy Indijarto, Akt
Tergugat:
Kepala Kantor Pajak Pratama Surakarta
174 — 480
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kompeteni Absolut Pengadilan.
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima.
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 443.000,- (Empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
410 — 347 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bawaslu RI denganmengadaada telah membuat penafsiran hukum sendiri tentangsesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yangdiberikan oleh undangundang kepada Bawaslu sebagai LembagaPengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum;Halaman 6 dari 29 halaman.
Bawaslu RI denganmengadaada telah membuat penafsiran hukum sendiri tentangsesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yangdiberikan oleh undangundang kepada Bawaslu sebagai LembagaPengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum;Tindakan Bawaslu RI yang salah ini menyebabkan Efek Dominoberupa tindakan hukum yang salah di daerahdaerah, salah satunyatindakan Ketua Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pengguguranpencalonan Penggugat pada tanggal 3 November 2015 Nomor152/BAWASLUPAPUA/XI/2015;Bahwa
149 — 72
Bawaslu RI dengan mengadaada telah membuat penafsiran hukum sendiri tentangsesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh undangundang kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilihan Umum ;Tindakan Bawaslu RI yang salah ini menyebabkan EFEK DOMINO berupa tindakanhukum yang salah di daerahdaerah, salah satunya tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Papuayang meminta pengguguran pencalonan Penggugat pada tanggal 3 November 2015 No.152/BAWASLUPAPUA/XI/2015 ; Bahwa
33 — 15
EKSEPSI:Bahwa, setelah Kuasa Hukum TERGUGAT , memperhatikan danmempelajari Gugatan PENGGUGAT secara cermat dan teliti, maka terlihatdengan terang dan jelas bahwa : Pengadilan Negeri Medan tidakberwenang mengadili perkara perkara a quo (Absolute Competentie);Gugatan PENGGUGAT~ kabur (Obscuur Libel); dan GugatanPENGGUGAT kurang pihak (Plurium Litis Consortium);Bahwa, adapun Eksepsi mengenai Kompeteni Absolute, Eksepsimengenai Gugatan kabur (Obscuur Libel), dan Eksepsi tentang Gugatankurang pihak (Plurium
12 — 11
SgtUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, perkara initemasuk kompeteni relative Pengadilan Agama Sengeti;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonanPemohon, yang isinya tetap dipertahankan dengan penambahan keterangansebagaimana dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon. tersebut,Majelis Hakim menilai bahwa posita dari permohonan Pemohon adalah antaraPemohon dan Termohon terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerusdan tidak ada
154 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2127 K/Pdt/2016peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Negeri ( in casu PengadilanNegeri Jakarta Pusat) tidak mempunyai kompeteni absolut untuk memeriksadan mengadili perkara a quo, karena faktanya gugatan yang diajukan olehTermohon Kasasi jelasjelas berkenaan dengan Perselisihan Haksebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 2/2004.
85 — 44
Bahwa perkara Aquo merupakan kompetesi Peradilan umum bukanperadilan agama Incasus Pengadilan Agama Giri Menang dengan dasar : Sengketa dalam perkara Aquo termasuk Sengketa Hak bukansengketa Waris Mal Waris yang menjadi Kompeteni Peradilan Agama; Obyek Sengketa bukan Warisan Peninggalan Ing Jahre melainkanpeninggalan pewaris Haji Nursalim alias Log Jaseh; Antara Pewaris Ing Jahre dengan Haji Nursalim alias Log Jasehtidak ada hubungan waris mewaris; Bahwa Haji Nursalim alias Loq Jaseh memperoleh tanah