Ditemukan 1 data
12 — 7
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;
e. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah);