Ditemukan 2 data
EVA RENI DESIANA,SH
Terdakwa:
KONESKI SARAGI Pgl. KIKI
55 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KONESKI SARAGI PGL KIKI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa KONESKI SARAGI PGL KIKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana
dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KONESKI SARAGI PGL KIKI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang
Penuntut Umum:
EVA RENI DESIANA,SH
Terdakwa:
KONESKI SARAGI Pgl. KIKIMenyatakan terdakwa KONESKI SARAGI PGL KIKI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukanpenyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri yakni Narkotikajenis Shabu , sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UUNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Subsidiatr.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KONESKI SARAGI PGLKIKI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan.3.
Bahwa saksi mengetahui penangkapan terdakwa Koneski Saragi PglKiki tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018, sekira pukul22.15 wib, bertempat di simpang Inkorba depan kerupuk sanjai Nina Jln.Mr.
Koneski Saragi pgl Kikidari Badan Narkotika Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Nomor :Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN BktR/202/VII/Ka/Rh.00.02/2018/BNNPSB Tanggal 6 Agustus 2018 yangditandatangani oleh Kepala badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat,Drs. Khasril, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa Koneski Saragi pgl Kikiadalah Pecandu Narkotika Jenis Meth/shabu dan Kanabis/Ganja dengan polapemakaian Regular/Habitual.
Koneski Saragi pgl Kikidari Badan Narkotika Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Nomor :R/202/VII/Ka/Rh.00.02/2018/BNNPSB Tanggal 6 Agustus 2018 yangditandatangani oleh Kepala badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat,Drs. Khasril, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa Koneski Saragi pgl Kikiadalah Pecandu Narkotika Jenis Meth/shabu dan Kanabis/Ganja dengan polapemakaian Regular/Habitual.
Menyatakan Terdakwa KONESKI SARAGI PGL KIKI tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair ;. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;. Menyatakan Terdakwa KONESKI SARAGI PGL KIKI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak PidanaWNmenggunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalamdakwaan Subsidair ;4.
45 — 14
PENDOPO JATAYU SAKTItertanggal 21 Oktober 2013; Bahwa dalam pelaksanaan tender Saksi tidak pernah berhubungandengan Panitia Lelang, PPK, PPTK atau siapapun dari pihak PemkabKotabaru, sebab sepengetahuan Saksi yang memiliki koneski atauberhubungan langsung terkait dengan tender tersebut adalah dari pihaksaksi YARNIS HARUN.