Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-09-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 253/Pid.B/2013/PN.Kraks
Tanggal 30 September 2013 — TOLI alias Pak MISWA
3411
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- 9 (Sembilan) bagian DC motor penggerak mesin offset komori ;dikembalikan kepada PT.Sinar Fajar Konverindo melalui saksi JOKO SUTOPO ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
    telah hilang ;Bahwa saksi lalu mengecek ke dalam gudang PT.Sinar FajarKonverindo di Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces KabupatenProbolinggo, 1 (satu) unit mesin DC motor penggerak mesin offsetkomori milik PT.Sinar Fajar Konverindo sudah tidak ada di dalamgudang PT.Sinar Fajar Konverindo dan saksi pada saat itu jugamelihat ada bekas jejak kaki ke arah rumah terdakwa ;Bahwa keesokan harinya hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekirapukul 18.00 wib, saksi mendatangi rumah terdakwa dan menanyakanpada
    , saksi ZAINALARIFIN dan saksi SAPARI, pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013 sekirapukul 20.00 wib, mesin milik PT.Sinar Fajar Konverindo yang hilang tersebutsudah ditemukan di luar gudang PT.Sinar Fajar Konverindo tapi keadaannyasudah tidak ada kabel tembaga spull ;e Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa telah mengambil mesintersebut menggunakan kunci inggris yang telah dibawa terdakwa lalu kabeltembaga spull dari mesin tersebut dipreteli dan dijual kepada SONNY sehargaRp.600.000,
    (enam ratus ribu rupiah) oleh terdakwa dan UCOK, setelah itumesin tersebut dikembalikan lagi oleh terdakwa dan UCOK di selatan pabrikPT.Sinar Fajar Konverindo ;Bahwa terdakwa mengambil (satu) unit mesin DC motor penggerakmesin offset komori milik PT.Sinar Fajar Konverindo di dalam gudangPT.Sinar Fajar Konverindo di Desa Tigasan Wetan Kecamatan LecesKabupaten Probolinggo tanpa sepengetahuan dan seijin PT.Sinar FajarKonverindo, lalu kabel tembaga spull dari mesin tersebut dipreteli dandijual kepada
    di DesaTigasan Wetan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, lalu uangsebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) hasil menjual kabeltembaga spull dari mesin tersebut dibagi bertiga antara terdakwa,UCOK dan YANTO ;e Bahwa terdakwa mengambil (satu) unit mesin DC motor penggerakmesin offset komori milik PT.Sinar Fajar Konverindo di dalam gudangPT.Sinar Fajar Konverindo di Desa Tigasan Wetan Kecamatan LecesKabupaten Probolinggo lalu menjual kabel tembaga spull mesintersebut, bekerjasama dengan UCOK
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 9 (Sembilan) bagian DC motor penggerak mesin offset komori ;dikembalikan kepada PT.Sinar Fajar Konverindo melalui saksi JOKO SUTOPO ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesarRp.3.000, (tiga ribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 30 September 2013 dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan oleh kami,HERTY ANTI,SH.MH.